Dari PP itu kata Agus, Pemkab OKU Timur mengeluarkan Perbub Nomor 23 Tahun 2024. Dìmana Pasal 5 ayat 4, gaji ke 13 dìbayarkan paling cepat Juni 2024.
“Gaji ke 13 ini bersumber dari APBD OKU Timur tahun 2024. Arahan pak Bupati, mulai hari ini gaji ke 13 sudah kita realisasikan,” tegasnya.
Untuk pembayaran gaji ke 13 ini Pemkab OKU Timur menyiapkan dana sebesar Rp 32.979.937.340 atau Rp 32 miliar lebih.
Dari Rp 32 miliar lebih itu, untuk gaji ke 13 CPNS dan PNS sebesar Rp 28.777.434.640 atau Rp 28 miliar lebih. Dana ini dìperuntukan untuk CPNS dan PNS sebanyak 5720 orang.
Kemudian, untuk gaji ke 13 PPPK sebesar Rp 4.202.502.700 atau Rp 4 miliar lebih. Dana ini akan dìsalurkan kepada 1034 orang.
Selanjutnya, untuk gaji ke 13 DPRD OKU Timur sebesar Rp 182.499.450 untuk 45 orang. Selanjutnya gaji ke 13 Bupati dan Wabup sebesar Rp 11.578.844.
Agus menghimbau agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan pencairan dengan menyerahkan Surat Permohonan Membayar (SPM) ke BPKAD.