Gegara Korupsi, Harta Benda Mantan Camat di Baturaja “Disita” dan Bayar Uang Pengganti Rp 100 Juta
BATURAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menerima pembayaran uang pengganti dan biaya perkara dalam tindak pidana korupsi dengan terdakwa MAB, oknum mantan camat di Kabupaten OKU.
Uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp 100 juta. Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan, S.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan, S.H. menjelaskan, pembayaran uang pengganti dan biaya perkara dalam Tindak Pidana Korupsi pengadaan bibit buah unggul bersertifikat / berlabel yang bersumber dari Dana Desa dan/atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 613K/Pid.Sus/2014 Tanggal 19 Februari 2014.
Amar putusan MA RI menyatakan : terdakwa dikenakan pidana 6 tahun dan pidana denda Rp 300 juta. “Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.” Jelasnya.
Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 135.000.000.
Jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 35.000.000 pada 1 Mei 2023.
“Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” Ujar Kejari
Namun menurut Kejari OKU, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Membebankan kepada terdakwa biaya perkara Tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-” Tutupnya. (Wen)