OKUSATU.id – Guru ASN maupun PPPK akan mengajar dì sekolah swasta. Artinya, guru ASN maupun PPPK tidak harus ngajar dì sekolah negeri.
Hal ini untuk menjawab keluhan sekolah swasta yang mengalami kekurangan guru, akibat seleksi guru ASN maupun PPPK yang menggerus jumlah guru di sekolah swasta.
Para pencetak generasi penerus bangsa ini, akan mulai mengejar menjelang penghubung 2025. Atau persisnya pada November 2025.
Baca juga :
Abdi negara yang akan ngajar dì sekolah swasta tidak bisa menolak. Sebab, peraturan menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri No 82 tahun 2025 tentang petunjuk teknis redistribusi guru ASN yang mengaturnya.
“Pendistribusian guru PNS maupun PPPK ke sekolah swasta untuk memenuhi kebutuhan guru dì sekolah. Karena banyaknya guru yang lulus PNS maupun PPPK, ” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani.
Masih kata dia, sebanyak 110 ribu lebih guru swasta yang terpaksa meninggalkan tempatnya mengabdi, karena tes PNS maupun PPPK yang diikutinya berhasil lolos.
Kondisi ini terjadi selama tiga tahun terakhir sejak seleksi di tahun 2021 sampai 2023.
Baca juga :
TPS Liar Pasar Kopri Digusur, Didominasi Pecahan Material Bangunan
Belum lagi, sambungnya, di tahun ini 2025 136 ribu lebih guru di sekolah swasta yang lulus PPPK dan akan dirugasknya dì sekolah negeri.
“Ini jadi pertimbangan untuk redistribusi guru PNS ke sekolah swasta, ” terangnya.
Rencana pendistribusian guru PNS ke sekolah swasta dìlakukan dua kali di tahun ini. Yakni pada bulan April dan November. Namun yang masih bisa dilakukan hanya di bulan November 2025.
Tidak Semua Guru Dipindahkan
Nunuk menegaskan, kendati ada aturan menteri yang menyebut distribusi guru ASN ngajar dì sekolah swasta.
Baca juga :
Pedagang Bendera “Curi Start”, Lapak Bermunculan dì Kota Baturaja
Mobdin Bawaslu Seruduk Brutal Dua Unit Mobil, Dua Sepeda Motor, Ehhhh… Gagal Kabur
Namun tidak semua guru berpotensi pindah. Pasalnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, hingga guru ASN bisa dipindahkan ke sekolah swasta.
“Ada kriterianya, kemudian mekanisme pengajuan dari sekolah serta validasi dari pertimbangan pemda, serta ajuan kebutuhan guru dari sekolah swasta ke Pemda, ” tuturnya.
Dalam pendistribusian ini, pihaknya melibatkan BKN dan Menpan RB, karena ini menyangkut data kepegawaian. (13)











