BATURAJA TIMUR – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA) Kabupaten OKU, sebanyak 46 anak di bawah umur di Kabupaten OKU menikah selama Januari- Oktober 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari 23 laki-laki dan 23 perempuan yang usianya antara 13 – 17 tahun.
Pergaulan bebas, disebut yang menyebabkan hamil duluan sebelum menikah menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pernikahan ini. Sementara latar belakang pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA sederajat. Bahkan ada juga terpaksa putus sekolah demi menikah dengan pujaan hatinya.
Puluhan anak di bawah umur di OKU menikah diketahui setelah mengajukan permohonan rekomendasi nikah pada dinas PPPA OKU.
Rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk pengajuan permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama.
“Data sementara Januari-Oktober 2023 tercatat ada 46 anak atau 23 pasang di bawah umur menikah karena hamil duluan dan sebagainya,” kata Kadin PPPA OKU Ir H Arman MSI melalui Kepala Bidang Pencegahan, Penanganan Kekerasan dan Perlindungan Anak, Lukman Hakim.SKM.M.Si.MKM kepada jurnalis okusatu.id.
Dikatakan Lukman, sejumlah persyaratan harus dilengkapi setiap anak di bawah umur yang akan mengajukan permohonan rekomenasi nikah.
Persyaratan pertama, menyertakan foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copi KTP masing-masing calon dan KPT orangtua, foto copy akta lahir, surat mampu mandiri dari desa atau kelurahan setempat.
Kemudian, membuat surat pernyataan di atas materai, pas foto 3×4 dua lembar.
Persyaratan Kedua, foto copy surat keterangan dari Dinas Pendidikan, surat keterangan dari Dinas Kesehatan, surat keterangan hasil psikologi dari rumah sakit umum, dan surat keterangan dari dinas sosial OKU.
“Jika ada salah satu persyaratan tidak ada maka rekomendasi nikah dari PPPA OKU tidak bisa diterbitkan, ”jelasnya.
Lalu, langkah apa yang dilakukan PPPA OKU untuk mencegah ataupun meminimalisir terjadi pernikahan dibawah umur? Lukman mengaku selama ini aktif melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah di OKU tentang bahaya pernikahan di bawah umur.
“Ideal untuk usia pernikahan yang baik itu 18 tahun ke atas, karena secara mental dan kesehatan reproduksi sudah siap,” tukasnya.(din)











