OKUSATU.ID MR (41) warga Desa Kelumpang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU, kini mendekam di sel tahanan.
Dia harus mempertanggungjawabkan tindak kriminal yang dilakukannya pada 21 Februari 2023 lalu bersama dua rekan lainnya.
Nahasnya, aksi yang dilakukan bertiga itu namun hanya dirinya yang berhasil dibekuk. Sementara dua pelaku lainnya saat melancarkan aksi, IW dan FR masih dalam pengejaran petugas.
MR dan dua rekannya melakukan pencurian pada pukul 00.30 wib di rumah korban M Rudi (64) warga Jln. Gotong Royong Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Para pelaku berhasil masuk ke rumah korban, hanya bermodal obeng. Dengan alat otomotif itu, para pelaku berhasil masuk setelah mencongkel daun jendela depan rumah korban.
Dalam aksinya ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku FR diduga yang masuk ke dalam rumah dengan obeng, sementara IW dan MR bertugas mengawasi suasana.