Ilmu yang Wajib Di pelajari Setiap Muslim
Oleh: Ust.Ahmad Yasin, S.H.I.,M.Pd.
Adalah pemandangan yang kaprah di masyarakat, ilmu di bedakan menjadi ilmu agama dan ilmu umum.
Pemahaman ini kemudian lebih di kuatkan dengan adanya pembagian sekolah yang di sebut dengan sekolah umum dan sekolah agama atau yang lebih di kenal dengan madrasah.
Sesungguhnya para ulama tidak membagi ilmu dengan pembagian yang demikian.
Bila membaca berbagai literatur akan did apati bahwa yang di bedakan oleh para ulama bukanlah jenis ilmunya.
Namun hukum mempelajarinya. Dalam kitab Ihya Ulûmid Dîn misalnya.
Imam Al-Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yang fardlu ‘ain hukumnya untuk di pelajari dan ilmu yang fardlu kifayah hukumnya untuk di pelajari.
Ilmu yang fardlu kifayah hukum mempelajarinya berarti tidak setiap orang Islam wajib mempelajari ilmu tersebut.
Bila ada satu di antara mereka yang telah mempelajarinya maka itu sudah cukup menggugurkan orang Islam lain untuk mempelajarinya.
Termasuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu biologi dan lain sebagainya.
Bila ada satu orang Islam yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban orang Islam lainnya untuk mempelajarinya.
Sedangkan ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardlu ‘ain maka ilmu ini tidak bisa tidak harus di pelajari dan di pahami oleh setiap individu Muslim.
Tak ada celah bagi seorang Muslim untuk tidak mempelajari ilmu pada kategori ini. Lalu ilmu apa saja yang hukum mempelajarinya termasuk dalam kategori fardlu ‘ain?
Menurut Syekh Zainudin Al-Malibari di dalam kitab Mandhûmatu Hidâyatil Adzkiyâ’ ilâ Tharîqil Auliyâ’.
Di mana kitab ini di beri penjelasan oleh Sayid Bakri Al-Makki dalam kitab Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Awliyâ’, bahwa ada 3 (tiga) ilmu yang wajib di pelajari oleh setiap orang Muslim dengan kewajiban fardlu ‘ain.
Ketiga ilmu itu adalah ilmu yang menjadikan ibadah menjadi sah, ilmu yang mengesahkan aqidah, dan ilmu yang menjadikan hati bersih. Dalam kitab itu Al-Malibari menuturkan:
وعقيدة ومزكي القلب اصقلا وتعلمن علما يصحح طاعــة
هذا الثلاثة فرض عين فاعرفن واعمل بها تحصل نجاة واعتلا
Pelajarilah ilmu yang mengesahkan ketaatan
mengesahkan aqidah serta mensucikan hati
Ketiganya ini fardlu ain hukumnya, ketahuilah
amalkanlah, maka terwujud keselamatan dan kehormatan
Inilah tiga ilmu yang setiap orang Islam wajib mempelajarinya.
Pertama,
ilmu yang menjadikan sahnya ibadah kepada Allah adalah ilmu fiqih yang membahas tentang bagaimana semestinya seorang Muslim beribadah kepada Allah.
Sebagai contoh, setiap Muslim wajib mempelajari ilmu tentang bagaimana caranya shalat yang benar dan baik.
Juga ia wajib mempelajari berbagai ilmu yang berkaitan dengan keabsahan shalat, seperti caranya berwudlu, cara mensucikan berbagai macam najis, bertayamum, beristinja dan lain sebagainya.
Seorang Muslim juga wajib mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji dan lain sebagainya.
Termasuk juga dalam kategori ini adalah ilmu muamalat, ilmu yang mengatur bagaimana semestinya seseorang melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan sesama manusia, seperti jual beli, sewa menyewa, penitipan, dan sebagainya.
Ilmu-ilmu ini fardlu ain hukumnya untuk di pelajari mengingat amalan seseorang yang tidak di dasari dengan ilmu maka amalan yang di lakukannya itu menjadi batal, tak di terima.
Sebagaimana di tuturkan Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad:
وكل من بغير علم يعمل أعماله مردودة لا تقبل
Artinya: Setiap orang yang beramal tanpa ilmu Maka amalnya tertolak, tak di terima
Kedua,
ilmu yang menjadikan aqidah atau kepercayaan seseorang menjadi benar sesuai dengan aqidah yang di anut oleh para ulama Ahlussunah wal Jama’ah.
Dengan mempelajari dan memahami ilmu ini maka seseorang akan terjaga dari aqidah-aqidah yang rusak dan tidak benar seperti aqidah Mu’tazilah, Jabariyah, dan Mujassimiyah.
Orang yang tidak mempelajari ilmu ini maka di khawatirkan ia akan salah dalam memahami dan meyakini perihal bagaimana Allah dan berbagai permasalahan keimanan lainnya.
Ketiga,
ilmu yang menjadikan hati bersih dari berbagai macam akhlak yang jelek seperti riya, sombong, dengki, hasud dan berbagai macam penyakit hati lainnya.
Ilmu ini wajib pula di pelajari oleh setiap orang Muslim mengingat perilaku orang tidak hanya apa yang di lakukan oleh anggota badan secara lahir namun juga perilaku-perilaku hati secara batin.
Sayid Bakri Al-Makki memberikan penjelasan masalah ini di dalam kitabnya Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Ashfiyâ’.
Beliau menuturkan bahwa tak ada kelonggaran bagi seorang pun untuk tidak mengetahui ketiga ilmu tersebut.
Inilah ilmu syariat yang bermanfaat. Tak cukup dengan mempelajari dan mengetahuinya saja. Orang yang telah mempelajarinya juga mesti mengamalkannya.
Karena siapapun yang telah mengetahui ketiga ilmu ini tidak akan bisa selamat kecuali dengan mengamalkannya.
Ya, untuk mendapatkan keselamatan di akherat kelak serta tingginya derajat di dunia dan akherat tak bisa lepas dari tiga hal: keyakinan atau aqidah yang benar, ibadah yang benar, dan hati yang bersih.
Hal ini semestinya menjadi perhatian bagi setiap orang Muslim. Lebih-lebih semestinya menjadi perhatian bagi para orang tua untuk lebih mengutamakan ketiga ilmu tersebut bagi para anaknya.
Sudah semestinya ketika anak-anak masih belum akil baligh setiap orang tua lebih mementingkan ketiga ilmu tersebut di banding ilmu-ilmu lainnya.
Ini di karenakan ketika sang anak sudah menginjak masa akil baligh, yang artinya dia telah mukallaf dan menanggung setiap akibat perbuatannya.
Maka ia sudah harus melakukan berbagai macam tuntutan syariat yang akan memberinya pahala bila melakukannya dan memberinya dosa bila meninggalkannya.
Untuk melakukan tuntutan syariat ini mau tidak mau ia harus telah memiliki dan memahami ilmu-ilmunya yang semestinya telah di pelajari sejak dari kecil.
Bila sampai dengan akil baligh sang anak belum tahu bagaimana semestinya beraqidah dan beribadah kepada Allah sehingga ia melakukan kesalahan.
Maka orang tua akan ikut menanggung akibat dari kesalahan tersebut, karena keteledorannya yang tak memberikan ilmu agama yang cukup saat sang anak masih belum baligh.
Tidak salah memberikan berbagai macam ilmu ketika anak masih duduk di bangku sekolah dasar, sebelum anak akil baligh.
Tetapi adalah kerugian yang besar bila orang tua tak memperhatikan dan tak memberikan ilmu yang cukup bagi anak untuk kelak ketika ia telah akil baligh berhubungan dengan Tuhan dan sesama makhluk dengan baik dan benar.
Adab murid terhadap guru
Dalam proses pembelajaran, murid membutuhkan orang alim atau yang umum di sebut dengan guru, ustadz, atau kiai.
Murid dan orang alim perlu berinteraksi. Oleh karena itu ada adab-adab tertentu yang harus di perhatikan seorang murid terhadap gurunya.
Sebagaimana di nasihatkan oleh Imam al-Ghazali dalam risalahnya berjdudul al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, t.th., halaman 431) sebagai berikut:
آداب المتعلم مع العالم: يبدؤه بالسلام ، ويقل بين يديه الكلام ، ويقوم له إذا قام ، ولا يقول له : قال فلان خلاف ما قلت ، ولا يسأل جليسه في مجلسه ، ولا يبتسم عند مخاطبته ، ولا يشير عليه بخلاف رأيه ، ولا يأخذ بثوبه إذا قام ، ولا يستفهمه عن مسألة في طريقه حتى يبلغ إلى منزله، ولا يكثر عليه عند ملله.
Artinya, “Adab murid terhadap guru, yakni: mendahului beruluk salam, tidak banyak berbicara di depan guru, berdiri ketika guru berdiri, tidak mengatakan kepada guru, “Pendapat fulan berbeda dengan pendapat Anda”,
tidak bertanya-tanya kepada teman duduknya ketika guru di dalam majelis, tidak mengumbar senyum ketika berbicara kepada guru, tidak menunjukkan secara terang-terangan karena perbedaan pendapat dengan guru,
tidak menarik pakaian guru ketika berdiri, tidak menanyakan suatu masalah di tengah perjalanan hingga guru sampai di rumah, tidak banyak mengajukan pertanyaan kepada guru ketika guru sedang lelah.”
bersambung….
Baca juga :
Mandi Besar dan Perbedaan Hadats dengan Najis
Bacaan Sholawat Nabi Beserta Faedahnya, Hayu Di amalkan











