Mandi Besar dan Perbedaan Hadats dengan Najis
Oleh : ust. Ahmad Yasin
Salah satu cara untuk menjaga kebersihan juga kesucian diri dengan berwudhu serta mandi. Akan tetapi, dalam islam di kenal dengan sebutan mandi wajib.
Mandi wajib ini merupakan sebuah aturan dari Allah untuk para umat muslim seketika dalam kondisi tertentu dan syarat tertentu.
Pada ayat di bawah ini menjelaskan bahwa dalam islam sangat mewajibkan para umatnya untuk menjaga kebersihan juga kesucian pada diri.
Salah satu Fungsi Al Quran
Fungsi Al-Quran bagi manusia salah satunya merupakan memberikan informasi yang berhubungan kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah menjaga kebersihan dan kesucian.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦
yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ qumtu ilash-shalâti faghsilû wujûhakum wa aidiyakum ilal-marâfiqi wamsaḫû biru’ûsikum wa arjulakum ilal-ka‘baîn, wa ing kuntum junuban faththahharû, wa ing kuntum mardlâ au ‘alâ safarin au jâ’a aḫadum mingkum minal-ghâ’ithi au lâmastumun-nisâ’a fa lam tajidû mâ’an fa tayammamû sha‘îdan thayyiban famsaḫû biwujûhikum wa aidîkum min-h, mâ yurîdullâhu liyaj‘ala ‘alaikum min ḫarajiw wa lâkiy yurîdu liyuthahhirakum wa liyutimma ni‘matahû ‘alaikum la‘allakum tasykurûn
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah.
Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.
Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.
Dalam Surat Annisa juga termaktub
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43).
Perkara mandi wajib tentu sangat penting sebab menentukan sahnya ibadah-ibadah lain seperti shalat, berpuasa, membaca Al-Qur’an, thawaf atau mengelilingi Ka’bah, dan sebagainya.
Oleh karena itu, hendaknya kita mengetahui tata cara mandi wajib sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Mandi Menurut Bahasa Arab
Dalam bahasa arab, mandi berasal dari Al-Ghuslu, yang artinya mengalirkan air ke pada sesuatu.
Istilah lainnya, Al-Ghuslu adalah menuangkan air ke semua bagian badan dengan tata cara yang khusus bertujuan untuk membersihkan hadast besar.
Mandi wajib dalam islam menjadi sebuah cara untuk membersihkan diri serta mensucikan diri dari segala najis kotoran yang menempel pada tubuh. Maka, mandi wajib di haruskan sesuai yang tertulis pada Ayat diatas.
Saat hari Jumat, salah satu ibadah yang di sarankan adalah mandi sebelum berangkat ke masjid. Namun di luar itu semua, masih ada beberapa mandi yang hendaknya di perhatikan oleh umat Islam.
Dan dalam kehidupan sehari-hari, sering juga mendengar istilah mandi besar atau mandi junub.
Istilah ini berkembang begitu saja dalam masyarakat, sehingga pemahaman tentang mandi besar dan mandi junub bersifat taken for granted (gethok tular).
Artinya pengetahuan mengenai mandi besar hanya sepotong-sepotong sesuai informasi yang di terima, itu pun bersifat informatif belaka, bisa dari teman, orang tua atau juga tetangga.
Hilangkan Hadast Besar
Mandi besar dalam masyarakat kita menjadi lawan dari mandi biasa. Artinya mandi keseharian yang biasa di lakukan untuk membersihkan dan menyegarkan badan.
Sedangkan mandi besar merujuk pada mandi wajib yang di lakukan untuk menghilangkan hadats besar karena bersetubuh atau keluar mani.
Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila seseorang duduk di antara cabangnya yang empat (kedua tangan dan kedua kaki), khitan pun bersentuhan dengan khitan, maka wajib mandi.” (HR. Muslim).
Kedua hal inilah yang dalam istilah fiqih di sebut al-jinabat. Di namakan jinabat karena keduanya baik bersetubuh ataupun keluar mani menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah seperti shalat, tawaf, hingga membaca Al-Qur’an.
Atau dalam keterangan Al-Munawi di namakan jinabat karena jauh dari suci dan hanya bisa kembali suci setelah mandi.
Jika demikian pemahamannya, maka mandi besar jauh lebih luas dari sekadar mandi junub.
Empat Hal yang Mengharuskan Mandi Wajib
Karena masih ada 4 hal lagi yang mengharuskan seseorang mandi wajib yaitu:
1. Ketika haid (datang bulan)
Perkara ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي
“Apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah hilang haid, maka mandi dan shalatlah.”
Adapun nifas berlaku seperti haid berdasarkan ijma’.
2. Nifas (mengeluarkan darah setelah melahirkan)
3. Melahirkan, dan
4. Mati (bukan mati sahid)
Adapun dalam memandikan jenazah, ada cara dan benda tertentu yang harus di pakai.
Sesuai sabda Nabi SAW dari Ummu Athiyah RA:
دَخَلَ عَلَيْنَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ونَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ، فَقالَ: اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِن ذلكَ إنْ رأيتُنَّ ذلك بمَاءٍ وسِدْرٍ، واجْعَلْنَ في الآخِرَةِ كَافُورًا أو شَيئًا مِن كافورٍ وابدأْنَ بمَيامِنِها ومَواضِع الوُضوءِ منها فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي، فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فألْقَى إلَيْنَا حِقْوَهُ، فَقالَ: أَشْعِرْنَهَا إيَّاهُ
Artinya: “Rasulullah SAW masuk menemui kami dan kami dalam kondisi sedang memandikan (jenazah) putrinya.
Beliau bersabda: ‘Mandikanlah dirinya 3 kali atau 5 kali atau lebih banyak dari itu jika di perlukan dengan air dan daun bidara dan basuhan yang terakhir di sertai sedikit kapur, dan mulailah dengan bagian kanannya termasuk anggota wudhunya.
Jika telah rampung, ijinlah kepadaku,’ Setelah proses memandikan rampung, kami pun memohon ijin kepada beliau, lalu beliau pun melemparkan sarung untuknya kepada kami, seraya bersabda: ‘Tutupkanlah sarung itu kepadanya.’ (HR Bukhari & Muslim).
Tata Cara Mandi Wajib
Adapun tata cara mandi harus sesuai dengan fardhunya
1. Niat
2. Menghilangkan najis bila terdapat pada tubuhnya,
3. Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.
Adapun dalam melaksanakan mandi itu ada beberapa kesunahan yang hendaknya di laksanakan untuk mendapatkan keutamaan, yaitu:
1. Membaca bismillah
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menggosokkan tangan keseluruh tubuh.
4. Tidak memutus aliran air pada badan saat meratakannya.
5. Mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan.
Mandi Sunah
Selain mandi junub dan mandi besar yang hukumnya wajib, juga ada mandi sunah yang hendaknya di lakukan, meskipun tak mengapa jika di tinggalkan, yaitu:
1. Mandi untuk shalat Jumat
2. Shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
3. Hendak shalat istisqa (mohon hujan)
4. Shalat gerhana bulan dan matahari
5. Mandi sehabis memandikan mayit
7. Orang kafir yang masuk Islam
8. Mandi setelah sembuh dari gila
9. Setelah sadar dari pingsan
10. Mandi hendak ihram (haji ataupun umrah)
11. Hendak masuk kota Makkah
12. Wuquf di Arafah
13. Hendak bermalam di Muzdalifah
14. Hendak melontar jumrah
15. Tawaf
16. Sai
17. Mandi hendak masuk kota Madinah.
Demikian sejumlah keterangan yang hendaknya diperhatikan saat mandi atau bersuci.
Harapannya, dengan demikian umat Islam dapat melaksanakan mandi tersebut menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, demikian pula bermakna ibadah.
Selanjutnya perlu kita ketahui bersama, bahwa hadats dan najis tidaklah sama.
Dalam istilah bersuci (thaharah), kita sering kali mengenal dua istilah, yakni hadats dan najis.
Dua istilah ini memiliki implikasi yang berbeda sehingga kita harus mampu membedakan antara dua istilah ini.
Untuk membedakan keduanya, kita perlu mengetahui ciri dari masing-masing istilah najis maupun hadats.
Perbedaan keduanya bisa di lihat dari dua hal. Pertama, di tinjau dari segi hakikatnya. Kedua, di tinjau dari segi implikasi dan hukum fiqihnya.
Adapun perbedaan antara hadats dan najis di tinjau dari segi hakikatnya, najis adalah perkara yang zhahir dan bisa di lihat, seperti air kencing, darah, dan lain sebagainya.
Sedangkan hadats adalah perkara maknawi yang ada di dalam jasad dan tidak dapat di lihat oleh panca indra.
Adapun perbedaan secara implikasi dan hukum fiqihnya, bisa dil ihat dari beberapa hal:
Pertama.
Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadats. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak di butuhkan niat.
Kedua,
Dalam menghilangkan hadats, air juga menjadi syarat. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Istinja’ misalkan, bisa di lakukan dengan menggunakan batu.
Ketiga.
penghilangan najis di haruskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis sampai hilang ain (zat) najisnya. Sedangkan untuk hadats, cukup membasuh seluruh anggota badan jika hadats besar, dan cukup membasuh anggota wudhu (berwudhu) jika hadats kecil.
Keempat,
menghilangkan hadas tidak perlu membeda-bedakan dan tartib.
Misalnya, ketika dalam satu waktu kita kentut, kemudian buang air kecil dan buang air besar, maka tidak harus menghilangkan hadats tersebut satu per satu, melainkan langsung sekaligus.
Ini berbeda dengan najis. Jika dalam satu waktu di tangan kita terkena kotoran binatang, setelah itu kaki dan muka, maka kita harus membersihkannya satu per satu.
Kelima,
berkaitan dengan pengganti dari menghilangkan hadats dan najis. Jika hadats, maka menghilangkannya bisa di gantikan dengan tayamum.
Sedangkan najis, tidak bisa di gantikan dengan tayamum. Namun pendapat ulama Hanabilah mengatakan bahwa membersihkan najis bisa diganti dengan tayamum.
Semoga bermanfaat. (*)
Baca juga :
Sholat Sunnah dan Wirid Bersama ba’da salam












