Inovasi Masjid Ramah Anak
Oleh. H. Bagus Suparjiyono,S.Pd.,M.Si.
Manager Genza Education Baturaja
Sekretaris Dewan Masjid Indonesia OKU
Sekretaris Forum PUSPA OKU
Ketua HISPPPI OKU
Pengelolaan Madrasah Ramah Anak, yang dalam hal ini disebut dengan MRA, di mana ada komponen kunci.
Pertama adalah kebijakan masjid untuk menuju MRA menjadi bagian dalam pola pikir, SDM yang berlatih, konvensi hak anak, sarana dan prasarana yang ramah anak, kemudian pengembangan kreativitas seni dan budaya bagi anak.
Kedua partisipasi anak, dan orang tua bahkan masyarakat dunia usaha yang menjadi bagian dari ekosistem dari masjid ramah anak.
Tiga tahapan terbentuknya MRA, yaitu Mau, Mampu, dan Maju. Tahapan Mau memerlukan adanya SK atau deklarasi bersama antara Pengurus Masjid, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Pemda.
Tahapan Mampu yaitu telah memenuhi komponen MRA tadi. Sedangkan tahapan Maju setidaknya bisa memberikan pengaruh pada yang masih di sekitarnya.
Tentang strategi budaya untuk memaksimalkan tradisi dan mempraktikkan budaya yang baik untuk anak sehingga dapat memperkuat alternatif terwujudnya karakter.
Fungsi lainnya yaitu mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal untuk penguatan masjid. Makna itu di antaranya berupa memasukkan nilai-nilai kemudian menggunakan bahasa lokal seperti pepatah, pantun, gambar, dan hal-hal lain.
Ia mencontohkan permainan lokal yang diakomodasi dalam beberapa aktivitas anak seperti lompat – lompat, kelereng, dan lain-lain.
Bermain di alam terbuka dengan alam semesta untuk bisa dan menjaga alam dari penebangan hutan yang sembarangan, membuang sampah dan menjaga kebersihan di lingkungan masjid atau rumah.
Strategi lainnya seperti pelibatan dalam perencanaan. Dalam hal ini, pemangku kepentingan dilibatkan sejak proses pengambilan keputusan, sampai dengan keterlibatan pada kegiatan – kegiatan seperti pelatihan, dan sebagainya.
Harapannya adalah para pemangku kepentingan bisa menjadi kekuatan kunci dalam mewujudkan masjid ramah anak.
Program ke depan perlu adanya monitoring dan evaluasi MRA, penelitian kolaboratif tentang MRA, mengembangkan jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan, sosialisasi pedoman/modul MRA, dan penyusunan buku profil MRA.
“Kebijakan Masjid Ramah Anak Mendukung Perlindungan Anak Menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030”.
Menjadi anak yang hebat tentunya tidak hanya pandai dalam ilmu pengetahuan tetapi juga pandai dalam ilmu agama.
Tujuannya untuk mewujudkan anak-anak yang berkualitas berakhlak mulia dan kesejahteraannya. Berbagai regulasi yang melindungi hak anak.
Salah satunya, sudah 30 tahun Indonesia meratifikasi Konferensi Hak Anak. Di dalamnya terdapat amanat bagi pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan regulasi terkait perlindungan anak yang pada saat itu adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)












