Dikatakan, Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, bahwa pemberian surat keputusan(SK) perpanjangan masa jabatan Kades dan perangkatnya merupakan bentuk penerapan undang-undang yang telah disusun bersama antara DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Diakuinya, Ini bukanlah hal yang mudah, tapi dia mengaku sangat paham perjuangan para kades bolak balik ke pusat untuk perpanjangan masa jabatan ini yang semula hanya 6 tahun kemudian diputuskan menjadi 8 tahun.
”Perjuangan teman-teman kades untuk perpanjangan masa jabatan 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun membuahkan hasil, ” kata Teddy dihadapan kades, BPD dan perangkat desa se OKU.
Tak sampai disitu saja, setelah adanya keputusan pusat, dirinya meminta Dinas PMD OKU untuk mempelajari hal tersebut bahkan hingga ke pusat agar perpanjangan itu dapat segera dilaksanakan.
“Alhamdulillah SK perpanjangan kades, BPD dan perangkat desa bisa kita serahkan,” ucapnya.