Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di OKU Selatan, Segini Besarannya
OKU SELATAN – Maryati, seorang pejalan kaki meninggal dunia saat melintas di jalan Lintas Liwa Pekon Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.
Wanita yang berusia 41 tahun itu, meninggal dunia karena diseruduk pickup BE 9417-GC. Pick up pencabut nyawa itu dikemudikan Alzihran Pratama (17).
Kecelakaan ini terjadi pada Jumat 8 Februari 2024 pukul 20.00 wib. Ketika itu, wanita bersuami warga Desa Kiwis Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan ini melintas di lokasi kejadian.
Duka mendalam dirasakan keluarga korban. Kedukaan ini, pun turut dirasakan PT Jasa Raharja perwakilan Baturaja.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho melalui Penanggungjawab Samsat OKU Selatan, Moh. Ary Wibowo Nugroho terjun ke lokasi. Dengan sigap, Ia mengumpulkan data terkait korban kecelakaan itu.
“Data itu nantinya menjadi dasar untuk segera memproses dana santunan ke ahli waris yang berhak menerimanya, ” ujarnya.
Hasil survey yang didapat dari berbagai sumber informasi, almh Maryanti (41) memiliki satu orang suami yang sah, dengan identitas yaitu : Rohman Sadi (44) warga Dusun VI Desa Gunung Raya Kecamatan Warkuk Selatan Kabupaten OKU Selatan.
Dengan layanan jemput bola ini, kata dia, selain untuk silaturrahmi dengan keluarga korban, juga menyampaikan ucapan bela sungkawa.
“Sekaligus melakukan verifikasi kevalidan berkas terkait Dana Santunan yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, ” Paparnya.
Setelah mematikan suami korban sebagai ahli waris, perusahaan plat merah itu lalu menyerahkan santunan Rp 50 juta.
“Dana Santunan telah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja kepada Rohman Sadi pada Selasa 13 Februari 2024, setelah melalui proses survey keabsahan ahli waris, ” jelasnya.
Ary menghimbau agar masyarakat yang terkena musibah kecelakaan Lalu Lintas Jalan, untuk segera melaporkan kasus kecelakaan ke pihak berwajib, dalam hal ini ke Unit Gakkum Polres setempat, agar segera ditangani oleh Jasa Raharja.
“Mari taat membayar pajak Kendaraan dan SWDKLLJ di Kantor Samsat, ” tutup Ary. (13)












