Setelah itu, Tomi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kanit Reskrim Aiptu Andi Priadi S.H mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan nama AC (Tersangka) warga Desa Kungkilan Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
Pada Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 Wib anggota Polsek Sosoh Buay Rayap mendapat informasi keberadaan AC (Tersangka) berikut dengan barang buktinya.
“Tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) Ekor kambing langsung dibawa dan diamankan kekantor Polsek Sosoh Buay rayap untuk dimintai keterangan, ” Jelasnya (wen)