Hukum & KriminalOKU RAYA

Kawanan Rampok Bersenpi di OKU Dilempar ke Penjara, Pelakunya dari Empat Kabupaten

×

Kawanan Rampok Bersenpi di OKU Dilempar ke Penjara, Pelakunya dari Empat Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Kawanan rampok bersenpi yang beraksi di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja OKU, di seret Singa Ogan ke penjara.
Kawanan rampok bersenpi yang beraksi di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja OKU, di seret Singa Ogan ke penjara.

Kawanan Rampok Bersenpi di OKU Dilempar ke Penjara, Pelakunya dari Empat Kabupaten

OKUSATU.ID – Kawanan rampok bersenpi yang beraksi di Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU pada November 2024, di seret ke Polres OKU.

Rampok yang berjumlah lima orang, mulai di seret Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU sejak 19 Februari 2025.

Tim tersebut menjemput para pelaku dari persembunyiannya di empat kabupaten.

Yakni, Kabupaten OKU, OKU Timur, Banyuasin Provinsi Sumsel, dan Way Kanan Provinsi Lampung.

Bahkan, tim Resmob Polres OKU juga mengangkut seorang warga yang di duga perantara penjualan mobil curian.

 

Baca juga :

Kecelakaan di Lintas Sumatera OKU, Tubuh Terlilit Selang

Hiburan Malam di OKU Disatroni Tim Gabungan, Pengunjung Cemas

Lima Tersangka Menghuni Penjara

Sel tahanan Polres OKU bertambah jumlah penghuninya, setelah lima pelaku perampokan di Desa Lekis Rejo Kecamatan Lubuk Raja berhasil di gulung aparat kepolisian.

Lima tersangka diantaranya Joko Susilo dan Rudi Purwana warga Desa Lubuk Banjar Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU.

Kemudian, Johan Efendi warga Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.

Lalu, Zainal Arifin warga Kelurahan Bumi Harjo Kecamatan Bahuga Waykanan provinsi Lampung. Di susul Bambang Irawan warga Kabupaten Banyuasin.

“Dari tangan Zainal dak Bambang, polisi menyita dua pucuk senjato Ap! rakitan yang di gunakan untuk mengancam korbannya, ” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redho Agus Suhendra.

Selain kelima tersangka, Singa Ogan juga menjemput Agus Hermawan yang menjadi perantara penjualan mobil curian.

Agus di jemput di rumahnya di Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang, OKU Timur.

 

Baca juga : 

Hukuman Paling Berat Menanti Dua Oknum Anggota Polres OKU

Transaksi Narkoba Gagal, Diduga Dua Oknum Polres OKU Ditangkap

Kronologis Perampokan di Desa Lekis Rejo

Runtadi (50) warga Desa Lekis Rejo Kecamatan Lubuk Raja, OKU pada 16 November 2024 malam, masih menjaga warung meski sudah pukul 21.00 wib.

Saat itu datang tiga orang pelaku yang hendak merampok, namun berpura-pura belanja rokok dan air kemasan.

Lalu ketiganya masuk ke dalam warung, setelah berada di dalam, Runtadi kaget karena senjato ap! yang di siapkan, di todongkan ke wajah Runtadi.

Runtadi ketakutan setengah mati. Ia mencoba melawan, namun kena pukul pelaku.

Harta benda Di jarah rampok

Di bawah ancaman, Runtadi di ikat. Setelah itu pelaku menjarah harta benda termasuk barang dagangan.

Barang yang di angkut diantaranya :
1 unit mobil colt diesel BG 8734 FM, sepeda motor N Max BG 6449 FAN, RX King BG 5275 YK, dan uang tunai Rp 30 juta.

Tak puas sampai disitu, perampok tersebut juga memboyong barang dagangan seperti rokok, tabung gas dan mie instan.

Pukul 02.00 wib, pelaku meninggalkan korban sendirian di warung dengan kondisi terikat. Namun sebelum kabur, pelaku sempat memberi pesan agar tidak melapor Polisi.

“Jangan sampai melapor ke polisi, kalau sampai melapor, keluargamu akan kami bunuh, ” ucapnya sebelum meninggalkan korban. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News