DPRD Sebut Ada Kelalaian Besar di RSUD OKU Timur
Pelayanan kesehatan di OKU Timur sedang di ujung tanduk. DPRD dari Fraksi Gerindra membongkar adanya kelalaian manajemen yang bikin dua RSUD terancam turun level!
OKU TIMUR – Ancaman penurunan akreditasi RSUD OKU Timur menjadi sorotan serius setelah Fraksi Partai Gerindra DPRD OKU Timur menilai adanya kelalaian manajerial yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa kondisi layanan kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, dr. Veranika Santiani Fani, mengungkapkan bahwa dua rumah sakit utama milik pemerintah daerah, yakni RSUD OKU Timur dan RSUD Martapura, tengah berada di ambang penurunan akreditasi.
Status akreditasi kedua rumah sakit tersebut terancam turun dari level Paripurna atau bintang lima menjadi level Utama atau bintang empat.
BACA JUGA
Ponton WTP Bakung Terjungkal, Distribusi Air Dipastikan Terganggu
Penurunan akreditasi RSUD OKU Timur ini tidak lepas dari lemahnya implementasi sistem Rekam Medis Elektronik (RME) yang menjadi indikator penting dalam penilaian mutu pelayanan kesehatan nasional.
Data terbaru menunjukkan bahwa penerapan RME di RSUD OKU Timur baru mencapai 50 persen, sementara RSUD Martapura sedikit lebih baik dengan capaian 83,33 persen.
Capaian tersebut dinilai masih jauh dari target maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 100 persen implementasi sistem digital dalam pelayanan kesehatan.
Menurut dr. Veranika, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kendala teknis biasa, melainkan menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan manajemen rumah sakit dalam menjalankan kebijakan nasional.
Ia menilai bahwa kegagalan memenuhi target RME merupakan cerminan dari buruknya tata kelola internal yang seharusnya menjadi prioritas utama.
BACA JUGA
Jangan Lengah, Hujan Guyur Sumsel Hari Ini, Kecuali Tiga Daerah Ini
Jangan Lengah, Hujan Guyur Sumsel Hari Ini, Kecuali Tiga Daerah Ini
Lebih jauh, Fraksi Gerindra juga mengungkap bahwa peringatan terkait implementasi RME sebenarnya sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan sejak 27 Maret 2025.
Namun, hingga memasuki tahun 2026, perbaikan yang dilakukan dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.
Bahkan, pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan surat sanksi tertanggal 11 Maret 2026 yang memberikan batas waktu hingga 11 Juni 2026 untuk memenuhi target RME secara penuh.
Jika target tersebut kembali gagal dicapai, maka kedua rumah sakit dipastikan akan menjalani evaluasi ulang yang berpotensi berdampak pada penurunan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Melihat kondisi ini, Fraksi Partai Gerindra mendesak Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur.
BACA JUGA
Sejumlah rekomendasi pun diajukan, mulai dari evaluasi total terhadap jajaran pimpinan rumah sakit, pembentukan satuan tugas khusus percepatan RME, hingga pengawasan langsung oleh Sekretaris Daerah.
Langkah-langkah tersebut dianggap krusial untuk mencegah dampak yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan daerah.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa akreditasi rumah sakit bukan sekadar simbol administratif, tetapi menyangkut keselamatan pasien dan kualitas pelayanan medis.
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka masyarakatlah yang akan menjadi pihak paling dirugikan akibat lemahnya sistem manajemen kesehatan daerah. (gas)









