Ogan Komering Ulu

Kejari OKU Beri Advokasi Hukum dì Desa dì KPR

×

Kejari OKU Beri Advokasi Hukum dì Desa dì KPR

Sebarkan artikel ini

Kejari OKU Beri Advokasi Hukum dì Desa dì KPR

OKUSATU.id – Tim Intel Kejari OKU menggelar memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) advokasi hukum perangkat Desa dì Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya tahun anggaran 2025.

Bimtek digelar di ruang Kantor Kepala Desa Bunglai, 10 September 2025 pukul 10.00 Wib.

Ketua Forum Kepala Desa Se kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Supratman menyampaikan, bimbingan teknis advokasi huku kepala desa dapat memegang amanat di desa.

“Kami mohon dibimbing, diarahkan dan dibina. Jika ada kesalahan tolong diajari, karena Kami masih banyak kekurangan, ” Harapnya.

 

Baca juga :

Bantah Isu ‘Main Proyek’ Sekdin Dìsdikbud OKU Timur Geram, Siap Tempuh Jalur Hukum

Diburu Sejak April, Pelaku Curas Sadis di OKU Timur Diringkus di Kayu Agung

 

Camat Kedaton Peninjauan Raya, Jaka Atma Jaya, SSTP mengatakan, bimtek yang dìgelar sangat penting bagi perangkat desa dalam mengelola dana desa.

Apalagi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat, dìsertai pula dengan aturan penggunaanya. Sehingga, sangat penting mendapatkan wawasan hukum, agar tidak tersandung persoalan.

“Kami takut banyak surat cinta, terkait anggaran pembangunan Desa, ” Ucapnya.

Dirinya juga minta penjelasan terkait aplikasi Jaga Desa. Hal ini agar pembangunan dì desa sesuai aturan.

“Jangan sampai kami lagi semangat membangun dan akhirnya kami lemah jika di Surati. Mohon berikan ilmu dan pemahaman, agar kami bisa melaksanakan tugas secara optimalkan, ” ungkapnya.

 

Baca juga :

Operasi Mata Gratis, Wujud Kepedulian BSB dan Pemprov Sumsel untuk Warga Kurang Mampu

Satkorcab Banser OKU Dirikan Posko, Terjunkan Anggota Patroli dì Jalan

 

Kejari OKU, Rudy Parhusip SH. MH melalui Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, SH,
mengatakan, Kejari OKU hadir disini bukan untuk menggurui, namun kehadiran tim nya untuk mengingatkan dan pencegahan dalam hal mengelola dana Desa sesuai aturan yang ada.

“Jangan sampai Kepala Desa tersandung masalah Hukum terkait pengelolaan dana Desa, “Ujarnya

Terkait adanya surat cinta dari oknum sebuah lembaga, dirinya menjelaskan ada aturan dalam hal laporan dugaan Tipikor.

“Pastinya kami analisa, tela’ah, Jika pembangunan dì desa benar dan tidak fiktif, serta pertanggungjawabannya bener, tidak akan ada masalah, ” Tegasnya. (17)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News