Kenaikan Gaji 8 Persen dan Rapel Sudah Ditransfer
//Untuk pegawai Kemenag OKU
BATURAJA TIMUR – ASN dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten OKU tengah sumringah. Pasalnya, kenaikan gaji 8 persen sudah masuk ke rekening pada 1 Maret 2024.
Tak hanya itu, rapel selisih kenaikan gaji 8 persen Januari-Februari 2024 juga sudah masuk ke rekening masing-masing ASN dan PPPK.
“Alhamdulillah, kenaikan gaji 8 persen dan rapelan sudah masuk per 1 Maret, ” kata Kasubbag TU kemenag OKU H Fahrul Amin dihubungi jurnalis oku satu.
BACA JUGA Anggaran Program JKN OKU Tembus Rp 25 M
BACA JUGA Tukin ASN – PPPK OKU Masih Kelabu
Dikatakan Fahrul, rapel kenaikan gaji 8 persen bagi satu ASN dengan ASN/PPPK lainnya disesuaikan besaran gaji pokok yang diterima masing-masing setiap bulannya.
“Kalau kenaikan gaji 8 persen besarannya bervariasi yaitu mulai dari Rp 250 ribu – Rp 350 ribu per AS, ” sebutnya.
Dengan kenaikan gaji 8 persen pada tahun ini lanjut Fahrul, ASN dan PPPK di lingkungan Kemenag OKU, diminta terus meningkatkan disiplin dan kinerja serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di tempat tugasnya masing-masing.
BACA JUGA Pagar Sekolah Ambruk, Biaya Perbaikan Patungan Rame-Rame
Beda halnya dengan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten OKU. Yang infonya belum menerima kenaikan gaji 8 persen.Pun dengan rapel selisih kenaikan 8 persen Januari-Februari 2024.
”Belum. Kenaikan gaji 8 persen belum masuk ke rekening,”ujar salah satu ASN OKU.
Belum masuknya kenaikan gaji 8 persen ke rekening ASN, disebabkan saat ini masih proses administrasi di OPD tempat Ia bekerja. “Biasolah, kami kan selalu telat dan lambat, ”cetusnya.
Untuk itu, Ia meminta kepada OPD agar segera memproses kenaikan gaji 8 persen bagi ASN dan PPPK, sehingga tidak menghambat hak ASN.
BACA JUGA Usai Habisi Nenek, Buron Tiga Hari, Diringkus Petugas dari Persembunyian, Nih Wajah Pelakunya
“Tadi kami cek ke bank Sumsel Babel belum masuk kenaikan gaji 8 persen, “tukasnya.
Gaji PNS yang terbaru ini diatur dalam PP 5 Tahun 2024. Adapun gaji baru PPPK tertuang dalam Perpres 11 Tahun 2024.
(din)












