Artinya, “Tidak masalah makum menyamai imamnya. Dalam arti, tidak merusak keabsahan shalatnya. Hanya saja hal itu makruh dan menyebabkan hilangnya fadilah berjamaah, meskipun status makruhnya pada bagian yang disamainya saja.
Demikian juga makruh andai makmum menyamai imam pada bacaan atau gerakan shalat yang dituntut untuk tidak membarengi imam dalam mengawalinya seperti pada bacaan Fatihah pada dua rakaat pertama, salam, dan semua gerakan shalat.
Misalnya, dia mengawali rukuk atau mengawali sujud bareng dengan imam. Dan seterusnya. Bahkan, tidak dikatakan makruh lagi jika makmum selamanya membarengi imamnya. Apalagi, sudah dimaklumi bahwa dalam takbiratul ihram, makmum wajib mengakhirkan diri dari takbiratul ihram imam, sebagai bentuk kehati-hatian bagi dirinya.”
Berdasar petikan di atas, selayaknya seorang makmum, selain dalam takbiratul ihram, tidak mengawali gerakannya sebelum imam mengawalinya.