Sebab, sebagaimana yang telah disampaikan, mengawali takbiratul ihram sebelum imam, atau juga membarenginya, dapat membatalkan shalat.
Selain itu, imam sendiri ditetapkan untuk diikuti oleh makmum, sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW, “Imam sendiri dibuat untuk diikuti (makmum). Karena itu, janganlah kalian menyalahinya,” (HR Malik).
Tak hanya itu, setiap makmum hendaknya takut akan peringatan Rasulullah SAW dalam hadits lainnya,
“Apakah salah seorang di antara kalian yang mengangkat kepalanya saat imam masih sujud, tidak takut kepalanya diganti dengan kepala seekor himar?” (HR Ahmad).
Bagaimana jika sang makmum berada di barisan paling belakang dan tidak mendengar dengan jelas ketika sang imam membaca surat?.
Dalam kasus semacam ini, sang makmum bisa membaca sendiri surat-surat pilihan. Selain itu, sang imam juga bisa mengulang bacaan fatihahnya, untuk berhati-hati jangan-jangan ketika membaca dengan lantang dan merdu ia sudah terkena godaan setan untuk takabbur, bersombong diri atas kemerduan bacaannya dan riya.