HeadlineSumsel

Lalulintas Angkutan Barang Dijegal Selama Nataru, Cek Tanggal Penerapannya

×

Lalulintas Angkutan Barang Dijegal Selama Nataru, Cek Tanggal Penerapannya

Sebarkan artikel ini
Foto : Mustofa / okusatu.id Pemerintah melarang kendaraan angkutan barang melintas pada saat arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

OKUSATU.id – Angkutan barang tidak bebas melenggang di jalan nasional di kawasan Provinsi Sumatera Selatan menjelang tutup tahun 2025. Pasalnya, pemerintah provinsi membatasi lalulintas kendaraan pada hari-hari tertentu.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, tidak hanya di jalan umum, tapi juga menyasar ke jalan tol. Larangan tersebut berlaku selama masa angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026, bahkan aturan ini sudah diteken Gubernur Sumsel H Herman Deru.

“Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, operasional angkutan barang dibatasi, “ ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa dilansir detik.

Pembatasan operasional kendaraan ini menyasar kendaraan berukuran besar dan modifikasi. Namun penerapannya di jalan umum maupun tol berbeda.

 

Baca juga :

Waspada Musim Hujan! BPBD OKU Selatan Petakan 10 Kecamatan Rawan Banjir dan Longsor

Ratusan Calon Jamaah Haji OKU Masuk Daftar Cadangan

 

Di jalan tol pengaturan lalulintas 24 jam mulai 19 Desember sampai 28 Desember 2025. Kemudian disambung 2 Januari hingga 4 Januari 2026.

Sedangkan pengaturan di jalan umum hanya 17 jam, mulai pukul 05.00 wib hingga pukul 22.00 wib. Aturan tersebut diterapkan mulai 19 Desember sampai 28 Desember 2025. Kemudian disambung 2 Januari hingga 4 Januari 2026.

“Pembatasan ini dimungkinkan dapat mengurangi kepadatan lalulintas kendaraan, sehingga memberi kenyaman kepada pemudik, “ katanya.

Pengawasan ketat akan dilakukan di lapngan, untuk memastikan aturan tersebut diterapkan selama momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News