OKU TIMUR – Kepolisian Resor OKU Timur menetapkan AB, mantan Kepala Desa Perjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2019.
AB diduga memakai dana desa lebih dari Rp311 juta untuk keperluan pribadi.
Polisi memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, pejabat inspektorat, dan pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sebelum menetapkan status tersangka.
BACA JUGA Kecelakaan Maut di OKU Timur, Truk Fuso Tabrak Dua Motor, Dua Tewas di Tempat
Proyek Tak Sesuai dan Pengurangan Pekerjaan
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menjelaskan bahwa hasil audit mengungkap banyak penyimpangan pada proyek infrastruktur desa.
Salah satunya proyek drainase di Dusun II yang seharusnya sepanjang 772 meter, tetapi realisasinya hanya mencapai 311,6 meter.
Pada proyek jalan rabat beton di Dusun VI, AB hanya membangun 145,2 meter dari rencana 150 meter.
Selain itu, beberapa proyek lainnya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban.
BACA JUGA 8 Tahanan Polres Lahat Bobol Dinding Kamar Mandi, Kabur Pakai Obeng Modifikasi
AB juga menggunakan dana tahun 2019 untuk membiayai kegiatan tahun 2020. Sayangnya, proyek-proyek tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena kualitas pekerjaan yang buruk.
Kapolres menyebut AB menaikkan biaya upah tenaga kerja secara tidak wajar dan memakai dana desa untuk kebutuhan pribadi.
BACA JUGA Pemkab OKU Dapat Kucuran Rp 10 M
Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Inspektorat OKU Timur mencatat total kerugian negara mencapai Rp311.401.961.
Polisi menjerat AB dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, AB menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup. Ia juga terancam denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA Bangun rumah murah bagi ASN OKU
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan kasus ini sebagai bagian dari komitmen untuk menindak penyalahgunaan dana pembangunan desa.
Ia berharap para kepala desa memahami tanggung jawab dalam mengelola dana publik dan tidak menyalahgunakannya. (gas)












