Khazanah Islam

Masjid Al-Huda Kedaton Peninjaun Raya Kenali Perbedaan Amil dan Panitia Zakat

×

Masjid Al-Huda Kedaton Peninjaun Raya Kenali Perbedaan Amil dan Panitia Zakat

Sebarkan artikel ini

Masjid Al-Huda Kedaton Peninjaun Raya Kenali Perbedaan Amil dan Panitia Zakat

Persembahan Ustadz Yasin
IPARI KEMENAG OKU

Menjelang akhir bulan Ramadhan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Muslim biasanya mulai disibukkan dengan pembahasan mengenai kewajiban zakat, khususnya zakat fitrah.

Di berbagai daerah, masjid dan mushala membentuk panitia zakat untuk memudahkan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Namun di tengah praktik tersebut, tidak sedikit masyarakat yang masih diliputi keraguan.

Selasa sore sekitar pukul 15.45 sampai dengan 17.45 tanggal 17 Maret 2026. Masjid al-huda kedaton, kecamatan kedaton peninjaun Raya mengadakan pelatihan tentang materi zakat dan keamilan.

Acara tersebut diisi oleh penyuluh Agama islam Kecamatan Semidang Aji Ustadz Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. dalam acara tersebut diuraikan secara gambling apa itu zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, dan siapa amil dan panitia zakat.

Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah zakat yang diserahkan kepada panitia zakat di masjid tetap sah?

Keraguan ini umumnya muncul karena adanya kesalahpahaman mengenai perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat.

Padahal, dalam literatur fikih Islam, kedua istilah tersebut memiliki kedudukan yang berbeda. Kurangnya pemahaman mengenai perbedaan ini sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran agama. Kewajiban zakat disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’ lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Selain itu, Al-Qur’an juga menjelaskan kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfirman:

   إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا…
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem pengelolaan zakat terdapat pihak yang disebut amil, yakni petugas yang mengurus pengumpulan dan penyaluran zakat.

Kewajiban Zakat Fitrah Adapun zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan pada akhir bulan Ramadhan. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW.

Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial yang sangat penting. Dalam hadis lain disebutkan:

   طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: “Zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Karena itu, penyaluran zakat fitrah harus dilakukan dengan cara yang benar agar tujuan syariat tersebut dapat tercapai.

Pengertian Amil Zakat dalam Fikih  

Dalam kajian fikih klasik, amil zakat adalah orang atau lembaga yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang untuk mengelola zakat.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan:

والعامل كساع ؛ وهو من يبعثه الامام لاخذ الزكاة وقاسم وحاسر
Artinya: “Amil adalah seperti petugas pemungut, yaitu orang yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk mengambil zakat, membagikannya, dan mengumpulkannya.”

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib:
والعامل من استعمله الامام على اخذ الصدقات ودفعها لمستحقها
Artinya: “Amil adalah orang yang ditunjuk oleh imam (pemerintah) untuk memungut zakat dan menyalurkannya kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.”

Keterangan lain juga terdapat dalam kitab Yaqutun Nafis karya Ahmad bin Umar Asy-Syathiri yang menegaskan bahwa amil zakat merupakan petugas yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat.

   وغيرهم فيعطى له اجرة امالوعين العامل من قبل مجموعة من المزكيين لايقال عامل عليها….
Artinya: “Dan selain mereka (para petugas tersebut). Mereka diberi upah atas tugasnya. Adapun jika seseorang diangkat sebagai pengelola zakat oleh sekelompok muzakki (orang-orang yang berzakat), maka ia tidak dapat disebut sebagai amil zakat yang dimaksud (dalam syariat).”

Dengan demikian, amil zakat adalah pihak yang memiliki mandat resmi dari pemerintah atau lembaga y6ang diberi kewenangan, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), LAZISNU, atau lembaga amil zakat lainnya yang memiliki legalitas.

Kedudukan Panitia Zakat   Di banyak daerah, masyarakat biasanya membentuk panitia zakat di masjid atau mushala untuk memudahkan pengumpulan zakat fitrah.

Secara praktik, keberadaan panitia ini sangat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

Namun, dalam perspektif fikih, panitia zakat tersebut pada dasarnya tidak selalu berkedudukan sebagai amil zakat. Mereka lebih tepat dipahami sebagai wakil dari muzakki, yaitu orang yang menunaikan zakat.

Artinya, panitia zakat hanya berperan sebagai perantara yang membantu menyalurkan zakat kepada para mustahiq.

Penjelasan Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahiq lebih utama dibandingkan mewakilkannya kepada orang lain.

(الرابعة) في بيان الافضل قال اصحابناتفريقه بنفسه افضل من التوكيل بلاخلاف لانه على ثقةمن تفريقه بخلاف الوكيل وعلى تقدير خيانة الوكيل لايسقط الفرض عنةالمالك لان يده كيده فمالم يصل المال الى المستحقين لاتبرأذمةالمالك بخلاف دفعهاالى الامام فانه بمجردقبضه تسقط الزكاة عن المالك قال الماوردي وغيره وكذاالدفع الى الامام افضل من التوكيل لماذكرناه….

Artinya:  “Para ulama pengikut mazhab Imam Syafi’i berpendapat bahwa menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) lebih utama daripada mewakilkannya kepada orang lain, termasuk kepada panitia zakat yang bukan amil resmi dari pemerintah.

Pendapat ini disepakati tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan mereka. Hal ini karena seseorang lebih dapat mempercayai penyaluran zakat yang dilakukan sendiri dibandingkan jika diserahkan kepada wakil.

Apabila zakat diwakilkan kepada seseorang, lalu wakil tersebut berkhianat atau tidak menyalurkannya kepada mustahiq, maka kewajiban zakat orang yang berzakat (muzakki) belum dianggap gugur.

Dengan kata lain, muzakki tersebut masih dihukumi belum menunaikan zakatnya selama zakat itu belum sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.

Berbeda halnya apabila zakat diserahkan kepada amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam hal ini, kewajiban zakat muzakki dianggap telah gugur sejak zakat tersebut diterima oleh amil.

Imam Al-Mawardi juga menjelaskan bahwa menyerahkan zakat kepada imam atau amil yang ditunjuk lebih utama dibandingkan mewakilkannya kepada selain mereka.”

Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa jika zakat diwakilkan kepada seseorang, lalu wakil tersebut tidak menyalurkannya kepada mustahiq, maka kewajiban zakat muzakki belum dianggap gugur sampai zakat tersebut benar-benar sampai kepada penerimanya.

Berbeda halnya jika zakat diserahkan kepada amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam hal ini, kewajiban zakat dianggap telah gugur sejak zakat tersebut diterima oleh amil. Itulah perbedaan antara amil dan panitia zakat.

Seorang amil zakat tapi bisa dipastikan sah sudah apabila telah mendapatkan mandat atau persetujuan resmi dari pemerintah.

Sementara amil yang belum memiliki persetujuan resmi dari pemerintah hanya sebagai wakil mustahiq dan belum bisa disematkan sebagai amil zakat.

Menunaikan Zakat dengan Kehati-hatian Agar zakat yang dikeluarkan benar-benar sah dan tepat sasaran, masyarakat dapat memperhatikan beberapa hal sebagai bentuk kehati-hatian (ikhtiyath), antara lain:

1. Menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahiq jika memungkinkan.
2. Menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZISNU, LAZISMU dan lain-lain.
3. Memastikan zakat ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
4. Jika melalui panitia zakat di masjid atau mushala, pastikan panitia tersebut amanah dalam menyalurkan zakat kepada para mustahiq.
5. Berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama apabila masih terdapat keraguan dalam masalah zakat.

Dengan memahami perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih tepat sesuai dengan tuntunan syariat.

Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menunaikan zakat dengan benar agar ibadah tersebut benar-benar sah serta membawa keberkahan bagi pemberi dan penerimanya.
Wallahu a’lam bish-shawab  . (*)

Baca juga :

Masjid Al – Furqon Gelar Kajian Subuh Ramadan

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News