Headline

Mendagri Ancam Kepala Daerah yang Nekat Keluar Negeri

×

Mendagri Ancam Kepala Daerah yang Nekat Keluar Negeri

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian melarang keras kepala daerah keluar negeri hingga 15 Januari 2026.

OKUSATU.id – Kepala daerah dilarang pergi ke luar negeri, tanpa terkecuali dan tanpa alasan apapun. Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

 

Tidak hanya sebatas intruksi lisan, mantan Kapolri era Presiden Jokowi ini juga menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke kepala daerah, terkait larangan tersebut.

 

Seluruh kepala daerah, dikatakan Tito, dilarang pergi keluar negeri sampai pertengahan Januari 2026.

 

“Jadi seluruh kepala daerah dilarang keluar negeri sampai 15 Januari 2026, “ tegasnya, saat konfrensi pers di Jakarta.

 

Larangan tersebut, buntut dari bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

 

Baca juga :

Drama Banjir di Jalan Pancur, Motor Mogok dan Pengantar Galon Terguling

Ekspor Kemiri Meroket, LPEI : 5 Negara Siap Digarap

 

Ketika bencana menerjang kawasan pemukiman dan merusakan infrastruktur public, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS justru meninggalkan warganya.

 

Bupati tersebut dikabarkan melaksanakan umroh di Arab Saudi. Mirisnya, ibadah tersebut dilakukan saat bencana menerjang, dan tidak mendapat izin dari Gubernur, serta tidak mengajukan izin ke Kemendagri.

 

Kepala daerah diminta tetap standby di daerahnya masing-masing. Terkhusus bagi kepala daerah di Pulau Sumatera yang sedang terkena musibah.

 

“Kepala daerah yang kena musibah, tetap standby, “ tegasnya.

 

Baca juga :

Bibit Siklon Tropis 91S Intai Wilayah Sumsel

Prakiraan Cuaca 10 Desember, 14 Wilayah dì Sumsel Hujan Dìsertai Petir

 

Ia memastikan, kepala daerah yang wilayahnya kena musibah, mereka tidak sendirian. Pemerintah pusat sampai ke provinsi akan membantu dengan kekuatan penuh.

 

“Kepala daerah sangat diperlukan di wilayah masing-masing, untuk memudahkan koordinasi dan mengatur bawahannya, “ terangnya.

 

Terlebih lagi, kinerja perangkat terkesan sembrono, jika tidak ada kepala daerah standby di lokasi.

 

“Jadi harus benar-benar standby, “ tegasnya.

 

Terkait kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS,  Mendagri memberi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan.

 

Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (13)

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News