Sumsel

Sumsel Siaga! Kepala Daerah Dilarang Tinggalkan Wilayah, Sanksinya Pemberhentian

×

Sumsel Siaga! Kepala Daerah Dilarang Tinggalkan Wilayah, Sanksinya Pemberhentian

Sebarkan artikel ini

Palembang – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh kepala daerah tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri selama periode Natal 2025 hingga Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana di berbagai wilayah Indonesia.

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, yang hadir mewakili Gubernur Herman Deru dalam rapat koordinasi virtual pada Kamis (11/12/2025), menyampaikan bahwa kepala daerah diminta tetap berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari mendatang.

“Instruksi Mendagri jelas, kepala daerah tidak boleh meninggalkan daerah, khususnya ke luar negeri, kecuali dengan izin resmi,” ujar Apriyadi.

BACA JUGA Desember – Maret Puncak Penghujan, BPBD Sumsel Sentil Wilayah Belum Naikkan Status Siaga Bencana

Ia menambahkan, Mendagri telah memberikan peringatan keras. Jika ada kepala daerah yang tetap melanggar aturan tanpa izin, sanksi akan dijatuhkan.

“Sanksinya bisa berupa teguran administratif hingga pemberhentian sementara, seperti kasus Bupati Aceh yang sempat diberhentikan selama tiga bulan,” jelasnya.

Menurut Apriyadi, aturan tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran dan kembali ditegaskan dalam rapat koordinasi daring.

Selain larangan bepergian, Mendagri juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

“Di Sumsel, wilayah rawan banjir dan longsor sudah dipetakan, antara lain OKU Selatan, Muratara, Pagar Alam, Empat Lawang, sebagian Muara Enim, dan beberapa daerah lainnya,” ungkap Apriyadi.

Ia menambahkan, Gubernur telah menginstruksikan bupati dan wali kota di daerah rawan bencana untuk melakukan langkah antisipasi, terutama setelah adanya kejadian serupa di Aceh, Sumut, dan Sumbar. ***

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News