Negara ketika itu sedang mendapat ancaman serius dari tentara penjajah. Keadaan telah demikian genting.
Maka demi kepentingan negara, para ulama rela meninggalkan kewajiban mereka sejenak kepada masyarakat sekitar.
Karena menjaga negara sesungguhnya kewajiban paling besar yang ditanggung oleh ulama.
Ini selaras dengan apa yang diucapkan oleh KH. Wahab Hasbulloh:
حُبُّ الوَطَنِ مِنَ الإِيْمَان
Mencintai tanah air, memperjuangkan kedamaian tanah kelahiran dan menjaga keutuhan negara dari perusak kedamaian adalah bagian dari Iman.
Tanpa ghirah dan semangat membela negara, mustahil seseorang dianggap sempurna keimanannya. Sudah barang tentu, para ulama, yang memiliki kadar keimanan yang telah tinggi, akan menyerahkan seluruh jiwa raganya untuk memperjuangkan kedamaian tanah kelahirannya itu.
Dari pertemuan itu, dihasilkan sebuah keputusan besar: Fatwa Resolusi Jihad.