Fatwa ini menghendaki bahwa setiap muslim berkewajiban untuk melindungi negaranya dari serangan penjajah. Hanya dengan kondisi negara yang aman dan tentram lah ajaran agama dapat dilestarikan dengan sempurna.
Dalam surat al-Baqarah ayat 190 disebutkan:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
Jamaah Jum’ah yang dirahmati Allah,
Ayat di atas menegaskan bahwa kita memiliki tanggungjawab untuk mempertahankan agama Allah. Kita harus memperjuangkan kelestarian agama kita dengan sepenuh jiwa dan raga.
Kita bisa menyaksikan bagaimana perjuangan para ulama di zaman dahulu. Mereka rela turun ke medan, menghadapi langsung para musuh.