Minyakkita Kurang Takaran Di Jual Lampaui HET, Mentan Ancam Tutup Perusahaan
Jakarta – Pedagang sembako mendadak geger, pasca Menteri Pertanian (Mentan) Amran menemukan produk minyak goreng dengan brand Minyakkita tak cukup takaran.
Temuan yang cukup menghebohkan dunia perdapuran itu, terjadi saat Amran sidak di pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 8 Maret 2025.
Kontan saja, Menteri Pertanian kabinet Prabowo Subianto ini berang bukan main. Kekecewaan jelas terlihat dari raut wajahnya.
Padahal, pemerintah tidak segan menindak perusahaan yang mengakali masyarakat lewat produk yang di pasarkan.
Baca juga :
Pasar Tugu Baturaja Tinggal Nama, Sudah Ada di Era Belanda
Oknum ASN Prabumulih Tipu Rp 3,5 M
Kemasan 1 Liter Diisi 750 mililiter
Dalam sidaknya Sabtu menjelang siang itu, Mentan di buat terperangah, ketika melihat kemasan Minyakkita tertulis 1 Liter namun isinya hanya 750 sampai 800 mililiter.
Produk minyak tersebut ia ambil dari pajangan di toko sembako di kawasan pasar tersebut.
Ia menyebut, temuan ini adalah pelanggaran serius yang di lakukan perusahaan produsen.
“Ini tidak bisa di toleransi. Perusahaan sudah melakukan pelanggaran serius. Kemasan 1 Liter, tapi tidak sesuai, ” tegasnya.
Di jual di atas HET
Tidak hanya takaran yang tidak sesuai dengan volume yang tertera, Amran di buat kecewa.
Lantaran harga jual Minyakkita di pasaran di jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Tarif tertulis Rp 15.700, tapi di jual ke masyarakat Rp 18.000. Ini merugikan masyarakat. Sudah volume kurang, harga jual melanggar HET, ” ungkapnya.
Baca juga :
Tiga Pejabat OKU Konon Usulkan Pindah Tugas, Diduga Ini Pemicunya
THR ASN Cair Paling Cepat Pertengahan Maret
Perusahaan Di tutup, Izin di cabut
Minyakkita yang di temukan di pasaran itu di produksi tiga badan usaha. Yakni, PT TI, PT AEGA, dan Koperasi KTN.
Ia memastikan badan usaha yang berani main-main dengan pangan, akan di tindak tegas. Termasuk temuan takaran Minyakkita serta harga jual di atas HET.
Hal ini pun sudah ia komunikasikan dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan.
“Terbukti melanggar, izi di cabut perusahaan di tutup, ” tegasnya. (13)









