Negara Rugi Rp 4,5 M, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu OKU Timur
OKU TIMUR, OGANSATU.ID – Tiga oknum pegawai di tubuh Bawaslu OKU Timur di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Oku timur terkait kasus korupsi dana hibah pengawasan Pilkada di tubuh Bawaslu OKU Timur tahun 2020.
Di lansir Idsumsel, pasca di tetapkan tersangka, ketiganya langsung di tahan selama 20 hari kedepan. Ketiganya yakni : M, AW, dan K.
Dalam tugasnya, K dan AW sebagai PPK, sementara M sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Namun penahanan di rutan kelas II B Martapura hanya M dan AW, sementara K sudah lebih dulu di tahan karena terlibat kasus yang di tangai Kejari Prabumulih.
BACA JUGA Hotspot OKU Selatan Masuk Urutan ke 5 di Sumsel
Para tersangka terlibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur pada pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp 16 M.
“Hasil penyelidikan sementara, kerugian negara mencapai Rp 4,5 M. Detailnya masih menunggu hasil BPKP, ” ujar Kasi Intel Kejari OKU Timur A Arjansyah Akbar, Senin 28 Augustus 2023.
Kerugian negara muncul karena, beberapa kegiatan yang tidak sesuai. Seperti realisasi pencairan tidak sesuai peruntukannya.
BACA JUGA Pedagang Nakal Sembarang Mangkal Bikin Pengguna Jalan Emosi, Awas Satpol PP Ada Langkah Jitu
Kemudian membuat rapat fiktif, SPPD fiktif, markup belanja barang dan jasa, serta gaji honorarium yang tidak di bayarkan.
“Untuk melancarkan aksinya, sambungnya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Peran K dan AW sebagai PPK menyetujui dan memerintahkan M untuk manipulasi laporan surat pertanggungjawaban, ” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan yang masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tersangka Lain? Tunggu Penyidikan
“Untuk keterlibatan tersangka lain, masih menunggu penyelidikan lebih lanjut, karena tim masih terus bekerja, ” imbuhnya.
BACA JUGA Info Penting! Siap-Siap, PLN Bakal Ganti Semua Meteran Listrik, Per 2023
Pasal yang di sangkakan yakni primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian di ubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun) denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 M.
Kemudian, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA Harga Milyaran, Mobil Damkar OKU Timur Jadi Tempat Jemur Pakaian, Garasinya Mirip Kandang Sapi
Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubatan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, beserta Uang Pengganti. (gas).