MUARADUA, OKU SELATAN – Polres OKU Selatan berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hasilnya, Ro wanita berusia 40 tahun, di gelandang ke Polres OKU Selatan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Terbongkarnya kasus tersebut, setelah aparat menyamar sebagai pelanggan yang memesan jasa wanita panggilan.
Penyamaran yang di lakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang di terima Polres OKU.
Transaksi perdagangan orang ini, terjadi di kawasan wisata Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan.
Tersangka Di kelabui Petugas
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen di dampingi Kanit PPA Polres OKU Selatan IPDA Devi Sulastri mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut, setelah aparat berhasil mengelabui pelaku dengan menyasar sebagai pelanggan.
Pelaku yang tidak tahu jika pelanggannya adalah aparat, santai saja merespon pesanan.
BACA JUGA Kelok Sembilan, Keindahan di Jalur Ekstrim Pulau Sumatera
Ketika transaksi terkonfirmasi, aparat kepolisian bergerak cepat. Pelaku langsung di gerebeg. Tersangka terdiam, tidak bisa berkelit.
“Saat penggerebegan, pelaku kami amankan tersangka Ro, ” ujar Rabu 12 Maret 2025.
Promosikan Jasa Wanita Via WhatsApp
Saat di introgasi di Polres OKU Selatan, Ro mengaku perbuatannya. Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Ro memanfaatkan aplikasi WhatsApp (wa).
Seluruh orderan, ia layani melalui aplikasi sejuta umat’ itu. Bahkan untuk promosi, pelaku memanfaatkan group Wa dengan memasang langsung foto perempuan yang di jajakan.
BACA JUGA Kapolres OKU Minta Tahanan Tobat
Ketika calon pelanggan tertarik, transaksi di mulai hingga terjadi kesepakatan.
“Transaksi pembayaran menggunakan sistem tertentu, ” ungkapnya.
Menurut dia, transaksi tersebut sudah masuk ranah perdagangan orang. Karena ada eksploitasi perempuan untuk mencari keuntungan.
Tersangka Bakal Lebaran di Penjara
Atas ulahnya melawan hukum, Ro di jerat undang-undang TPPO no 21 tahun 2007 pasal 2 ayat (1).
Kemudian pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memfasilitasi perbuatan cabul dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
BACA JUGA Reskrim Polres OKU Ringkus Warga OKU Selatan, Kasusnya Pencurian Dua Tahun Lalu
Dua pasal yang menjerat karena ulahnya, tersangka sepertinya bakal berlebaran di bilik penjara.
Polres OKU Selatan Minta Warga Waspada
Terkait kasus TPPO yang terbongkar, Polres OKU Selatan meminta masyarakat waspada.
“Jika mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan, ” tandasnya. (*)