HeadlineOKU RAYASumsel

Oknum LSM di OKUT Dibekuk Petugas, Diduga Peras Kepala Sekolah

×

Oknum LSM di OKUT Dibekuk Petugas, Diduga Peras Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
LSM Dibekuk saat peras kepala sekolah

Oknum LSM di OKUT Dibekuk Petugas, Diduga Peras Kepala Sekolah

OKU TIMUR – Uang tunai sebesar Rp 4 juta sudah ditangan. Namun belum sempat keluar dari ruangan salah satu sekolah di Kabupaten OKU Timur, MS (53) oknum LSM di kabupaten ini langsung tertangkap tangan Satreskrim Polres OKUT bersama Polsek Buay Madang Timur.

Uang yang diambil oknum LSM ini, diduga hasil pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah di Kabupaten OKU Timur.

Oknum LSM tersebut ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) pada Sabtu 14 Oktober 2023. Diketahui MS merupakan warga Desa Kotabaru Kecamatan Martapura, OKU Timur.

BACA JUGA Pemilu 2024, Picu Bentrokan Warga dan Aparat di OKU

Dugaan pemerasan seorang kepala sekolah di OKU Timur ini, dikatakan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal dilakukan enam orang.

Namun saat mengambil uang dari korban, hanya MS yang datang. Sementara lima orang rekannya menunggu di dalam mobil.

“Pelaku kami tangkap saat mengeksekusi korbannya. Namun lima orang rekannya di dalam mobil yang saat ini DPO, ” ujarnya saat Konferensi pers, Senin 16 Oktober 2023.

BACA JUGA Oknum Penagih Koperasi Keliling Bedebah, Bukannya Nagih Pinjaman Malah Rudapaksa Bocah di Prabumulih

Dijelaskannya, untuk memuluskan langkah, pelaku mengancam korban akan menyebar luaskan permasalahan yang terjadi di sekolah tersebut.

Namun, agar masalah tersebut tidak dipublis, pelaku meminta uang tutup mulut Rp 12 juta. Hanya saja korban tidak bisa memenuhinya, dan menyanggupi Rp 4 juta.

Uang Rp 4 juta yang diambil itulah yang membawa MS ke terali penjara. Karena, sebelum penangkapan korban telah melapor ke Polres OKU Timur.

BACA JUGA Kebakaran Lahan, Warga di Tanjung Baru Dicekam Ketakutan

“Korban melapor, selanjutnya anggota Polres OKU Timur dan Polsek meluncur ke TKP, ” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 4 juta serta satu unit HP milik pelaku.

Selain menangkap MS, Kapolres mengintruksikan lima pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah dikantongi petugas.

BACA JUGA Kompak Nyolong, Dua Sekawan Kompak Masuk Penjara

“Segera menyerahkan diri, jika tidak akan kita tindak tegas, ” tegasnya.

Polres juga menyilahkan pihak sekolah di OKU Timur untuk melapor, jika pernah mengalami kejadian serupa. Supaya bisa diproses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 atau 369 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara. (gas)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News