Beritaoku satuOpini

Pancasila dan Hak Asasi Manusia

×

Pancasila dan Hak Asasi Manusia

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Sekarang populer di sebut sebagai pelanggaran HAM.

Tentu tantangan kita ke depan ialah bagaimana aparatur negara benar-benar bisa menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia berdasarkan nilai yang di kandung Pancasila.

Begitu juga sesama anggota masyarakat bisa menghargai dan memperlakukan sesama warga bangsa sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Jika di selami lebih mendalam jalan pikiran dan perasaan para penggagas Pancasila, seperti Soekarno, Hatta, serta Syahrir dkk, terasa bahwa hakikat dari nilai-nilai Pancasila ialah melindungi dan menghormati harkat dan martabat manusia Indonesia.

Negara Menggugat

Demi mencapai Cita-cita menjadi manusia merdeka yang lepas dari penjajahan ialah kehendak untuk menjadi insan yang bermartabat.

Manusia jajahan merupakan manusia yang hak asasinya tercabut karena di perlakukan secara semena-mena

Di ingkari martabatnya, di nistakan harkatnya, di jadikan manusia kelas tiga, dan di injak-injak harga dirinya.

Atas itu semua, pidato Indonesia Menggugat dari Soekarno di Pengadilan Bandung 1929 bisa di maknai sebagai curahan perasaan dan pikiran Soekarno untuk menggugat seluruh perlakuan yang merendahkan hak asasi manusia Indonesia di hadapan penguasa kolonial penjajah.

Manusia merdeka yang terlepas dari penjajahan ialah manusia yang hak-hak asasinya terlindungi dan di hormati.

Baik oleh penyelenggara negara maupun sesama warga negara.

Hal seperti itu tidak ada dalam alam jajahan Belanda ataupun di masa pendudukan Jepang.

Dengan semangat HAM itulah Pembukaan UUD 1945 yang merupakan inti sari Pancasila dan UUD 1945 bisa di maknai secara lebih mendalam.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News