Beritaoku satuOpini

Pancasila dan Hak Asasi Manusia

×

Pancasila dan Hak Asasi Manusia

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Pernyataan ‘kemerdekaan adalah hak segala bangsa’ menegaskan kemerdekaan merupakan HAM.

Kalimat ‘membentuk pemerintahan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial’ jelas-jelas merupakan hakikat dari perlindungan dan penghormatan pada HAM.

Perjuangan reformasi sesungguhnya juga di ilhami akan cita-cita penghargaan pada HAM.

Sebab sepanjang rezim militer Orde Baru, sungguh terasa bahwa hak asasi manusia yang menjadi hakikat dari Pancasila terkesampingkan.

Setelah reformasi, perlindungan dan penghormatan pada HAM di tegaskan dalam konstitusi RI.

Yaitu pada Pasal 28 ayat a sampai j. Selain itu, juga telah ada UU tentang Hak Asasi Mnausia, No 39/1999.

Melalui UU No 39/1999 ini, di bentuk Komnas HAM sebagai lembaga yang mengawasi jalannya implementasi HAM di Indonesia.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News