Berita OKU Timur

PC PMII OKU Timur Soroti Kasus Mark up Samsat OKU Timur I

×

PC PMII OKU Timur Soroti Kasus Mark up Samsat OKU Timur I

Sebarkan artikel ini

PC PMII OKU Timur Soroti Kasus Mark up Samsat OKU Timur I

OKU TIMUR – Muhamad Fajar Sidiq, S. H selaku Bendahara Umum PC PMII OKU Timur menyatakan sikap tegas menyoroti praktik mark up Samsat oku Timur yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pernyataannya, Fajar menyebut  perbuatan para oknum ini tidak dapat ditoleransi dan perbuatan mereka ini tergolong tindak pidana dan memalsukan dokumen negara dengan merubah angka yang tertera pada SKPD.

“Tertulis di dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat atau Dokumen Negara, yang dapat menimbulkan kerugian dapat di ancam pidana selama 6 tahun,” terangnya.

Baca juga :

Balita di Seluma Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung, Warga Terkejut

Tanpa Terik Matahari, Hujan Dìsertai Petir Berpotensi dì Daerah Ini

Fajar meminta Kejari OKU Timur bertindak tegas dan serius menuntaskan kasus ini dan segera mengumumkan siapa pelakunya.

Ia menegaskan, bukti berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli yang telah dimanipulasi.

“Kejari harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, agar tidak merugikan keuangan daerah maupun masyarakat sebagai wajib pajak, ” kata fajar.

PC PMII OKU Timur berharap Kejaksaan Negeri OKU Timur transparan dalam menangani kasus Mark up pajak.

“Kita berharap kasus di Samsat OKU Timur I ini segera dapat menemukan titik terang ,” harapannya.(R)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News