Penerima insentif tambahan dana desa kata Tri, dikarenakan desa tersebut dinilai kinerja baik.
Sedangkan kegunaan insentif Tambahan dana desa yaitu untuk pemulihan ekonomi, BLT, Stunting, perlindungan sosial, program ketahanan pangan hewani dan lainnya.
“Kegunaan insentif tambahan dana desa diatur dalam pasal 16 PMK 146 tahun 2023, “ucapnya.
Batas akhir penyaluran insentif tambahan dana desa lanjut Tri pada Desember mendatang.
“Kita berharap desa yang belom salurkan segera salurkan agar dana tersebut bermanfaat sesuai sasarannya, “tandasnya. (15)