Pertama, menjadi salah satu calon yang jujur dan bersih, baik semasa proses pencalonan maupun masa setelah pemilihan.
Kedua, menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggungjawab. Caranya, umat Islam harus berpedoman pada norma ajaran agama dan mengedepankan kepentingan hidup berbangsa dan bernegara di tengah kebhinekaan.
Entah nantinya terpilih ataupun tidak, harus menjadi komitmen awal, bahwa keterlibatan dalam politik praktis tidak lain adalah sebagai bentuk ibadah dan pengabdian.
Kekuasaan tidak ditasbihkan sebagai tujuan utama. Jabatan tidak lain adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hari akhir.
Sebagaimana dijabarkan oleh Imam Ibnu Taimiyah (661-728 H) dalam kitab al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Ishlahi al-Ra’i wa al-Ra’iah, artikulasi kekuasaan dalam kaca mata politik Islam adalah menjaga dan melaksanakan amanah (adai al-amanat) dan menegakkan supremasi hukum (al-hukm bi al-‘adil).