Tidak berlebihan jika Imam al-Mawardi (364-450 H) dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah sangat selektif dalam menetapkan syarat-syarat ahli halli wa al’aqdi (semacam dewan perwakilan/parlementer).
Seseorang berhak duduk di dalamnya jika mempunyai karakter al-‘adalah (kredibel), al-‘ilm (kualitas keilmuan), dan al-ra’yi dan al-hikmah (visioner dan bijak).
Cerminan karakter ini akan tampak dalam tahap mendapatkan kekuasaan, semisal ia tidak menghalalkan segala cara.
Berani berkata “tidak!” pada kecurangan, black campaign, maupun money politic.
Ketika terpilih nantinya, ia bekerja dengan penuh integritas, begitu pula ia tidak bertindak tiran dan otoriter untuk mempertahankan kekuasaannya.
Dalam konteks sekarang, guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, merupakan sebuah prasyarat jika para calon yang dipilih maupun masyarakat sebagai pemilih harus mempunyai komitmen yang kuat dan tulus terhadap prinsip-prinsip mendasar ini.