“Paslon YPN dan Yenny Elita pemeriksaan kesehatan dimulai 29-30 Agustus. Sedangkan untuk paslon Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri pada 31 Agustus dan 1 September 2024, ” terangnya.
Rahmat menegaskan, Calon legislatif (Caleg) terpilih pada tahun 2024 yang ingin mencalonkan diri sebagai Paslon Bupati/wabup harus mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan dari Devisi Teknis KPU RI.
“Pun dengan ASN yang mencalonkan diri sebagi paslon bupati/wabup juga wajib mengundurkan diri, ” tandasnya. (din)