Penyuluh Agama harus Fakih
Persembahan Ust.Yasin PAI OKU SUMSEL
Teringat pada penyataan Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, beliau menyatakan bahwa Faqih itu, bukanlah orang yang hanya mikir surga dan neraka, tetapi juga memikirkan dunia, sebab dunia adalah ladang, dan jalan satu satunya menuju ahirat. ndak ada jalan lain.
Dalam Teks yang cukup panjang beliau menyatakan:
فإن قلت لم ألحقت الفقه بعلم الدنيا فاعلم إن الله عز وجل أخرج آدم عليه السلام من التراب وأخرج ذريته من سلالة من طين ومن ماء دافق فأخرجهم من الأصلاب إلى الأرحام ومنها إلى الدنيا ثم إلى القبر ثم إلى العرض ثم إلى الجنة أو إلى النار فهذا مبدؤهم وهذا غايتهم وهذه منازلهم
وخلق الدنيا زاداً للمعاد ليتناول منها ما يصلح للتزود فلو تناولوها بالعدل لانقطعت الخصومات وتعطل الفقهاء ولكنهم تناولوها بالشهوات فتولدت منها الخصومات فمست الحاجة إلى سلطان يسوسهم واحتاج السلطان إلى قانون يسوسهم به فالفقيه هو العالم بقانون السياسة وطريق التوسط بين الخلق إذا تنازعوا بحكم الشهوات فكان الفقيه معلم السلطان ومرشده إلى طرق سياسة الخلق وضبطهم لينتظم باستقامتهم أمورهم في الدنيا ولعمري إنه متعلق أيضاً بالدين لكن لا بنفسه بل بواسطة الدنيا فإن الدنيا مزرعة الآخرة ولا يتم الدين إلا بالدنيا
والملك والدين توأمان فالدين أصل والسلطان حارس وما لا أصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع ولا يتم الملك والضبط إلا بالسلطان وطريق الضبط في فصل الحكومات بالفقه
(إحياء علوم الدين (1/ 17))
Kekayaan dunia ini, tegas al-Ghazali, jika dibagi secara adil kepada seluruh umat manusia pastilah cukup dan tidak mungkin terjadi sengketa dan konflik.
Konflik terjadi karena manusia mengambilnya bukan dengan nilai keadilan, tetapi dengan hawa nafsu dan syahwat untuk menguasai serta mengambil lebih dari kebutuhannya.
Di saat inilah dibutuhkan sulthan atau negara. Negara dalam menjalankan fungsinya harus berpijak pada Qanun atau Konstitusi.
Nah, Tugas Faqih adalah merumuskan Qanun dan konstitusi itu. Faqih lah yang seharusnya memahamai dan merumuskan Qanun dan Konstitusi itu. Faqih atau Ulama seharusnya menjadi “guru” dan “mursyid” penguasa.
Bukan sebaliknya. Itu artinya, bahwa seorang Faqih -kata al-Ghazali- mesti memahami perpolitikan, memahami dunia.
Faqih atau Ulama harus menjadi basis pijak penguasa dan penguasa harus berpijak di atas nila-nilai dan garis garis yang telah dirumuskan Faqih/Ulama. Tugas Ulama/Ahli fiqih tidak mudah.
Faqih bukan hanya yang mampu menghafal pendapat-pendapat Fiqih , menghafal fatwa-fatwa ulama, melainkan ia yang tidak cinta dunia dan mampu memahami kemaslahatan manusia. Masyarakat Awam sangat tergantung pada Ulama’nya.
وَيُقَالُ: إِذَا اشْتَغَلَ الْعُلَمَاءُ بِجَمْعِ الْحَلَالِ صَارَ الْعَوَامُّ أَكَلَةَ الشُّبْهَةِ، وَإِذَا صَارَ الْعُلَمَاءُ أَكَلَةَ الشُّبْهَةِ، صَارَ الْعَوَامُّ أَكَلَةَ الْحَرَامِ، وَإِذَا صَارَ الْعُلَمَاءُ أَكَلَةَ الْحَرَامِ صَارَ الْعَوَامُّ كُفَّارًا.
Jika ulama sibuk mencari makanan halal, maka masyarakat awam akan sibuk dengan makanan yang subhat.
Jika ulama sudah kerab makan makanan yang syubhat maka orang orang Awam akan makan makan yang haram. Jika ulama telah terjerumus pada makan-makan yang haram, maka orang orang awamnya akan menjadi orang-orang kafir.
Karnanya dalam peluncuran Fikih Peradaban jilid 2 yang bertempat di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo- salah satu pesantren yang memiliki sejarah panjang sebagai tempat keramat merawat kebhenikaan dan kebangsaan- Ketua PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, kembali menegaskan peran Islam dan peran Ulama dalam membangun perdamaian dan peradaban dunia.
Jika dunia saat ini menghadapi berbagai konflik yang membahayakan dan menghancurkan kemanusiaan, apa tugas ulama?
Pantas kah Islam dan juga Ulama-nya diam melihat persoalan kebangsaan dan kemanusiaan yang serius ini?
Tidak pantas, sangat tidak pantas, tegas beliau. Islam dan Ulama harus hadir berkontribusi dengan segala tradisi yang dimilikinya, mencegah dan menyelesaikan konflik, baik di tingkat lokal nasional maupun internasional dan pada akhirnya berkontribusi menciptakan kedamaian dunia dan peradaban.
Sementara Penyuluh agama dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memiliki empat fungsi atau tugas utama yakni edukatif, informatif, konsultatif, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Di samping harus menguasai ajaran agama (faqih), penyuluh agama juga berkewajiban untuk memberikan pengetahuan secara umum.
Oleh karena itu, seorang penyuluh agama pun perlu mengetahui serta memahami arah kebijakan Kemenag RI. Direktur Jenderal Penerangan Islam Islam (Dirjen Penais) Bimas Islam Kemenag RI H Juraidi menyebutkan bahwa terdapat 15 poin arah kebijakan Kemenag dalam pembangunan agama pada periode 2020-2024.
Pertama, meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama. Kedua, meningkatkan kerukunan umat beragama. Ketiga, meningkatkan keselarasan atau relasi antara budaya dan agama. Keempat, meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama seperti masalah pernikahan, haji, dan memberikan bantuan kitab suci. Kelima, melakukan pemanfaatan ekonomi keagamaan seperti zakat, infaq, sedekah.
“Di agama lain juga ada itu dana-dana keagamaan. Ini perlu didakwahkan supaya lebih bermanfaat untuk masyarakat,” kata Juraidi dalam webinar nasional bertajuk ‘Menggagas Panduan Penyuluh Agama Islam di Era New Normal’ yang diselenggarakan Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ).
Ia melanjutkan, di poin keenam arah kebijakan Kemenag RI adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran.
Termasuk tugas dan fungsinya dilakukan pula oleh Dirjen Pendis Kemenag RI. Sementara praktiknya juga dilakukan penyuluh agama.
Ketujuh, meningkatkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas. Kedelapan, meningkatkan pengelolaan pendidik. Kesembilan, meningkatkan kualitas dan menjamin mutu pendidikan. Kesepuluh, meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.
Kesebelas, meningkatkan kualitas karakter dan mental siswa. Keduabelas, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi. Ketigabelas, menguatkan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Keempatbelas, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan transparan. Kelimabelas, meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, dan kebijakan.
“Ini arah kebijakan Kemenag 2020-2024.
Sementara hal utama yang menjadi tugas penyuluh adalah di poin satu sampai lima. Karena hubungannya dengan dakwah. Tapi juga penyuluh harus menjalankan tugas pendidikan,” terang Juraidi.
Dari pendapat atau koul sang imam dan sederet arahan kemenag melalui dirjen penais tersebut, selayaknya diterjemahkan bahwa jiwa yang Fakih selayaknya tertanam pada penyuluh agama, sesuai fungsi dan harapan kemenag bahwa Penyuluh Agama adalah Ujung tombak implementasi kebijakan yang efektif berhubungan langsung dengan warga dalam aplikasi hukum dan ketentuan dalam bernegara dan beragama. Semoga bermanfaat….








