Perjanjian Kinerja Di tandatangani OPD, Bupati OKU Sebut untuk Kejar Ketertinggalan
OKU – OPD di OKU menandatangi perjanjian kerja dengan Bupati OKU. Langkah tersebut untuk mendongrak akuntabilitas dan kinerja OPD di OKU.
Penandatangan perjanjian tersebut di ikuti 48 OPD, yang secara simbolis di lakukan 8 OPD. Penandatangan di pusatkan di ruang abdi praja, Selasa 11 Maret 2025.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen pendongkrak nilai implementasi sistem akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun ini hingga ke depannya.
Dasarnya hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2024 yang di tuangkan dalam Surya Menpan RB nomor B/147/AA.05/2024 tanggal 3 September 2024.
“Penandatangan ini tindak lanjut hasil evaluasi AKIP dari Kemenpan RB, ” ungkap Asisten III Setda OKU H Romson Fitri.
Romson mengungkapkan, nilai AKIP Pemkab OKU mendapat nilai 60.02 dengan predikat B. Menurutnya perolehan predikat tersebut meningkat signifikan dari tahun sebelumnya.
“Selama empat tahun berturut, nilai AKIP Pemkab OKU predikatnya C, ” urainya.
Perbaikan nilai masih akan di kejar. Untuk ini perlu perbaikan dan penguatan komitmen dari semua OPD.
Baca juga :
BMKG WARNING! Sumsel Terancam Banjir Besar, Warga Diminta Siaga Penuh!
Awas !!! Hujan Petir Hiasi Langit Sumsel, Rabu 12 Maret 2025
Perjanjian Kinerja jadi Tolak Ukur
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menegaskan, penandatanganan perjanjian kinerja menjadi tolak ukur kinerja dan dasa evaluasi.
Untuk itu, ia mengajak semua seluruh OPD berlomba untuk memperbaiki penilaian AKIP.
“Mari bersemangat mengejar ketertinggalan kabupaten OKU dan daerah lainnya, ” tandasnya. (13)












