Beritaoku satu

Perkara Poligami Tidak Dikabulkan, Begini Penyebabnya

×

Perkara Poligami Tidak Dikabulkan, Begini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Poligami

Panitera Pengadilan Agama Baturaja, H.Khairudin, S. AG, S.H, M.H.I menambahkan, Poligami di anjurkan dalam agama maksimal 4.

“Tapi, selama ada persetujuan dari istri sah dan berlaku adil terhadap istri sah, ” tambahnya. (wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News