Nikah Beda Agama Tak Dicatat Dukcapil
OKU SATU – Perkawinan adalah hal sakral yang di lakukan umat beragama.
Hal itu pula yang mengubah status seseorang di kehidupan sosial.
Dari status lajang menjadi Istri atau suami lawan jenisnya.
Perkawinan itu pula di buktikan dengan terbitnya buku pernikahan.
BACA JUGA Keterlaluan Nian! Ngomongnyo Pinjem Motor, Eh Dak Tahunyo Di gadaikan, Warga Saung Nago Masuk Sel
Sekaligus mengubah data diri pada data kependudukan.
Namun anehnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak akan mencatatkan perkawinan antar lintas agama.
Hal ini di tegaskan Direktur Jendral (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.
BACA JUGA PW Muhammadiyah Sumsel Bocorkan Cara Majukan PD Muhammadiyah
“Pencatatan perkawinan lintas agama di mungkinkan dengan penetapan pengadilan, ” ujarnya.
Teguh lantas menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.