Perspektif Pemilu di Indonesia
Yana Riyani
Mahasiswi Unbara
NPM : 2052059
Pemilu adalah salah satu kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu yang
mana dalam hal ini memiliki mekanisme praktik transfer dalam kekuasaan politik secara damai.
Dalam pemilu sangat diutamakan bagaimana pemilu itu bersih dan benar-benar terhindar dari unsur politik kotor. Melalui pemilu dapat diukur mengenai keberhasilan dalam suatu sistem demokrasi di suatu negara.
Pemilu dapat terlaksana dengan baik jika , semua pihak bisa bekerja sama dalam melaksanakannya. Jika pemilu bisa berjalan dengan baik, maka demokrasi dalam suatu negara juga bisa dikatakan baik.
Pemilu sendiri ialah kehendak mutlak bangsa Indonesia yang memproklamasikan dirinya sebagai suatu negara yang demokratis.
Pemilu digelar setiap 5 tahun
sekali. Selama 5 tahun tersebut pemilu sangat dinantikan oleh semua pihak yang ada.
Sebagai warga negara, tentunya pemilu ini menjadi harapan bagi mereka akan suatu perubahan dan pergerakan yang lebih baik untuk masa depan bangsa.
Bukan cuma warga negara saja, namun pejabat tinggi juga berkompetensi dalam mempertahankan jabatan, dan layaknya seperti ujian apakah rakyat akan memperpanjang jabatan dan mandat mereka.
Pemilihan Umum diadakan untuk memilih perwakilan rakyat untuk membentuk pemerintahan, mempertahankan kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Republik
Indonesia.
Setiap lima tahun sekali, pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, menurut Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan utama dari pemilu adalah untuk memberi warga kesempatan untuk
memberikan suara mereka dan memilih mereka yang akan memimpin dan mewakili mereka dalam pemerintahan.
Setiap warga yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara mereka kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih.
Selanjutnya, hasil pemilu digunakan untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik di tingkat lokal, regional, dan nasional.
Pemilu juga sangat dinantikan oleh partai politik. Karena para partai politik menginginkan kandidat-kandidat yang diajukan oleh pihak partai itu dapat menduduki bangku pemerintahan dalam negara dan juga dalam hal
menggantikan posisi petinggi negara yang sudah ada.
Kedaulatan rakyat sangat tergambar
dalam pemilu itu sendiri terutama pemilu di Indonesia. Kedaulatan rakyat yang tercermin dalam pemilu itu sendiri tergambar dalam bagaimana rakyat memilih para wakil rakyat yang akan menduduki bangku pemerintahan, baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah ataupun memperpanjang
jabatan dari para wakil rakyat.
Calon-calon kandidat yang dipilih oleh partai akan melakukan kampanye untuk menyuarakan tentang mereka atas nama dan partai dan akan
berusaha untuk mengambil simpati dari masyarakat.
Kampanye yang dilakukan biasanya
berupa pembagian sembako, kaos maupun stiker. Dalam kampanye rakyat akan diberikan janji-janji seperti dijanjikan kesejahteraan, kemakmuran, dan perekonomian pro-rakyat juga merupakan bagian dari visi dan misi dari calon-calon kandidat yang mengajukan diri dalam pemilu.
Selanjutnya dalam hal pelaksanaan pemilu memiliki dua prinsip yang
dipakai. Yaitu sistem distrik (single-member contituety) dan sistem proporsional (multi-member contituety).
Dalam suatu sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Layaknya sebuah bangsa yang terus menata diri, perubahan demi perubahan pada sistem pemilu
pasti ada.
Seperti Indonesia yang awalnya prinsip pemilu sistem distrik berubah ke sistem proporsional atau kembali lagi ke sistem distrik. Dalam pemilu, banyak sekali ditemukan kecurangan.
Sebagai contoh pada tahun
2009 silam, yang seperti banyak kecurangan. Kecurangannya yaitu kecurangan dalam penghitungan suara yang manual dan adapula sejumlah TPS yang dikendalikan untuk
berbuat curang.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan. bahwa di Indonesia belum benar-
benar menerapkan yang namanya demokrasi secara utuh. Dan ditemukan yaitu belum benar-benar membuat rakyat itu sebagai kedaulatan yang tertinggi.
Selanjutnya adalah pemilu yang akan diadakan pada tahun 2024. Kalau dilihat dari sisi peluang, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi satu proses meningkatkan kualitas demokrasi electoral dan juga sebagai perbaikan tata kelola pemilu, sistem pemilu dan penegakan hukum pemilu, serta proses pendidikan politik bagi masyarakat.
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 lalu menjadi batu pijakan bagi penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
Meskipun dari sisi proses, akan jauh berbeda antara Pemilu dan Pemilihan.
Pemilihan serentak dan Pemilihan Nasional serentak 2024 menjadi sangat dinamis dan menantang.
Dalam hal ini, penyelenggara pemilu menghadapi tantangan karena beratnya tanggung jawab kinerja yang ditanggung oleh petugas penyelenggara pemilu dari jajaran KPU dan Bawaslu.
Selain itu, pasal 375 ayat 2 Undang-Undang 7 tahun 2017 menyatakan bahwa, penghitungan surat suara di TPS harus dimulai dan diakhiri pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
Selanjutnya, membahas struktur undang-undang dan kewenangan Bawaslu, kesiapan kelembagaannya, pemetaan masalah penegakan hukum dan pengawasan, dan penyelesaian sengketa proses.
Pembentukan badan ad hoc pengawasan adalah masalah utama pertama, menurut Abhan (2021). Pengawas tingkat, kecamatan, dan TPS harus berusia minimal 25 tahun. Kedua, pemutakhiran data pemilih.
Ini berkaitan dengan validitas dan keterbukaan akses data pemilih. Ketiga, proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, termasuk penggunaan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), dan kebutuhan KPU untuk menyediakan ruang untuk pemeriksaan manual.
Keempat, pencalonan mantan terpidana korupsi, yang membutuhkan penegasan undang-undang dan antisipasi persepsi publik.
Kelima, bagian logistik, adalah bagian di mana pihaknya menilai bahwa Bawaslu harus dapat berpartisipasi dalam perencanaan pengadaan dan pendistribusian logistik.
Akses ini menjadi subjek perdebatan teknis karena pengalaman pemilu sebelumnya. Desain sistem penegakan hukum pemilu dan pilkada merupakan masalah tambahan; sistem saat ini rumit, berlapis, dan saling
mengunci, dan sering menyebabkan bottleneck.
Kewenangan ketujuh mencakup batas
waktu tujuh hari kerja tambahan untuk menangani pelanggaran pemilu.
Di sisi lain, perbedaan sangat besar karena untuk pilkada hanya tiga hari, ditambah dua hari kalender.
Itu juga berlaku untuk hukum acara dan persidangan. Sementara aturan
pilkada hanya membahas perilaku seperti politik uang, aturan pemilu mencakup objek dugaan pelanggaran administrasi TSM.
Tidak diragukan lagi, ada tantangan yang dihadapi oleh penyelenggara, terutama Bawaslu, yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan dan pemilihan serentak pada tahun 2024.
Oleh karena itu, pemetaan telah dimulai sejak dini dan terjadi kemajuan hukum
dalam persiapan Pemilu 2024 yang akan datang.
Ini dilakukan untuk mencapai tujuan
meningkatkan sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, dan memastikan bahwa sistem pemilu yang dibangun secara konsisten
bekerja untuk menjamin pemilu yang demokratis, adil, dan adil.
Terakhir, sangat diharapkan untuk pemilu 2024 ini agar tercipta dengan baik dan sesuai dengan asas-asas pemilu yang ada. Sehingga bener-bener menjadi pemilu yang
bersih. Dan juga terhindar dari praktik kecurangan dalam pemilu. (*)












