OKU RAYA

Polres OKU Resmi Perpanjang Larangan Mobil 8 Ton Melintas di Jalan Cor Beton

×

Polres OKU Resmi Perpanjang Larangan Mobil 8 Ton Melintas di Jalan Cor Beton

Sebarkan artikel ini
Polres OKU Resmi memperpanjang larangan kendaraan bertonase di ats 8 ton melinta di jalan cor beton Batukuning - Kurup.
Polres OKU Resmi memperpanjang larangan kendaraan bertonase di ats 8 ton melinta di jalan cor beton Batukuning - Kurup.

Polres OKU Resmi Perpanjang Larangan Mobil 8 Ton Melintas di Jalan Cor Beton

Baturaja, okusatu.id – Polres OKU resmi memperpanjang larangan bagi kendaraan bertonase lebih dari 8 ton untuk melintas di jalan cor.

Jalan lingkar provinsi itu, menghubungkan Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang, dengan Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat.

Kebijakan baru tersebut, berlaku mulai 11 Februari hingga 16 Februari 2025, sesuai dengan Surat Perintah terbaru dari Kapolres OKU.

Baca juga : 

Jalan Cor Beton Batukuning Ditutup ?

Bos Kopi Ditusuk Keris, Dua Pekan Baru Ketahuan

 

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, membenarkan perpanjangan larangan ini.

Langkah ini di ambil untuk mencegah kerusakan jalan yang lebih parah, akibat jalan poros di lalui kendaraan berat.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Polres OKU menurunkan 83 personel yang di bagi menjadi tiga regu.

“Para personel ini akan bertugas di dua lokasi utama, yaitu Simpang Jalan Cor Desa Kurup dan Simpang Jalan Cor Kelurahan Batu Kuning (depan terminal), ” Terangnya

Selain itu, dalam pelaksanaan penjagaan, Polres OKU juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU.

Personel yang bertugas akan melakukan pengamanan, pengawasan, dan memberikan himbauan kepada pengendara selama 1 x 24 jam setiap hari selama masa larangan di berlakukan.

Dengan adanya larangan ini, di harapkan kondisi jalan cor tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan lebih cepat.

“Jalan tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat, sehingga perlu di pertahankan agar tetap layak di gunakan dalam jangka panjang, ” jelasnya.

Kapolres OKU juga mengimbau pengendara kendaraan berat untuk mengikuti aturan yang telah di tetapkan.

Pengguna jalan di harapkan mencari jalur alternatif yang lebih sesuai untuk menghindari sanksi atau teguran dari petugas di lapangan.

Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap aturan ini juga di harapkan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Polres OKU berkomitmen untuk terus menjaga kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan di wilayah tersebut, ” Tutupnya.

Baca juga :

Empat Belas Tahun Buron, Geger Nyemplung ke Penjara, Sepak Terjang Rampok di OKU Timur Bikin Bergidik

Dana Desa Se OKU Raya Melorot, KPPN Baturaja Bocorkan Pemicunya 

Sopir Tak Bisa Berbuat Banyak

Sebenarnya, kendaraan besar bertonase di atas 8 ton, ada jalur utama yakni, bisa melintas jalur Baturaja – Muaraenim.

Namun, menurut sopir, melintas lewat Baturaja – Muaraenim cukup banyak resiko.

“Yang jelas waktu tempuhnya cukup lama untuk sampai ke Prabumulih, ” ungkap Sahnan, sopir Fuso.

Belum lagi, kata dia, ongkos yang di keluarkan tidak sedikit. Karena jalur yang memutarkan memakan banyak bahan bakar.

“Resiko juga besar kalau sudah masuk kecamatan Ulu Ogan sampai Simpang Meo. Jalan kecil, dan jurang, ” jelasnya.

Terkait kebijakan larang itu, dirinya mengaku hanya bisa mematuhi. Karena, ada resiko jika nabrak aturan.

“Kalau kena tilang, bisa repot perjalanan, ” tandasnya. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News