PRINGSEWU – Polisi mengungkap kasus pencurian rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. Misnadi, di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Tiga pemuda membobol rumah tersebut dengan modus pura-pura mancing.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 20 September 2025. Orang kepercayaan korban mendapati pintu gerbang rumah terbuka dan kondisi dalam rumah berantakan.
Pelaku menggasak dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta.
BACA JUGA Ribuan Pelajar Keracunan Makanan MBG di Bandung Barat: Ayam Dibeli Sabtu, Baru Dimasak Rabu!
Polres Pringsewu bersama Polsek Sukoharjo menangkap dua pelaku bernama Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19).
Polisi masih memburu pelaku lain, Nanda Dewangga, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa pelaku beraksi dua kali.
“Pada malam pertama mereka memanjat pagar dan menyembunyikan barang curian di gudang belakang. Keesokan harinya, mereka kembali dengan mobil Grand Max untuk membawa semua barang ke rumah masing-masing,” ujarnya.
BACA JUGA Makanan Bergizi Gratis Jadi Petaka: Program MBG Disorot Setelah 842 Keracunan
Riki, salah satu pelaku, mengaku pernah tinggal di rumah itu sebelum orang tuanya menjualnya kepada H. Misnadi.
“Awalnya saya ikut ajakan teman. Saya khilaf dan menyesal,” katanya. Ia bahkan sempat melontarkan candaan getir yang membuat penyidik geleng kepala: “Kalau mancing ya mancing saja, jangan kayak saya. Habis mancing malah mencuri.”
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara pengejaran terhadap Nanda terus berlangsung.
Kasus pencurian rumah Wakil Bupati OKU Selatan ini membuka mata warga bahwa rumah kosong rawan jadi sasaran.
BACA JUGA Bupati Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, PNS Dan PPPK
Modus pura-pura mancing menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa menyusup dengan cara yang tak terduga. ***







