Keinginan abdi negara yang tergabung dalam PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mendapatkan dana pensiun berakhir sudah.
Masalahnya, dalam Daftar Inventarisir Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN), tak ada pembahasan mengenai pensiun untuk PPPK.
Padahal, kabarnya Komisi II DPR RI sudah mengusulkan untuk peningkatan kesejahteraan. Tetapi d itolak pemerintah yang di wakili Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kami sangat berharap PPPK itu mendapatkan pensiun dan masa kontrak kami sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun,” kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono seperti yang di lansir jpnn.com
Raden Sutopo mengaku kecewa ketika mengetahui isi DIM RUU ASN ternyata poin soal pensiun tidak terakomodasi. Artinya, tidak ada perubahan yang berarti antara UU Nomor 5 Tahun 2014 dengan RUU “Kami masih berharap ada perubahan lagi,” ucapnya.