Gaji PPPK OKU Cair Mulai Juli
BATURAJA, OKU SATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) menyiapkan dana sebesar Rp 47.749.476.000 untuk. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain untuk pembayaran gaji 314 PPPK formasi tahun 2022, dana itu juga disiapkan untuk pembayaran gaji PPPK rekrutmen baru, tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili, SSTP, MSI melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi Hj Ari Susanti mengungkapkan, gaji PPPK yang lulus tahun 2022 akan di bayarkan setelah PPPK mengantongi nomor induk pegawai (NIP) dari Kantor Regional VII BKN Palembang.
Setelah itu, masih kata Ari, baru di angkat menjadi PPPK kemudian melaksanakan tugas pada unit kerjanya masing-masing.
Baca : Kapan CPNS–P3K Dibuka? Berikut Ini Tahapannya…
“Insya Allah 1 Juli di perkirakan 314 orang PPPK OKU sudah bisa gajian perdana. sebagai PPPK,” kata Ari kepada jurnalis okusatu.id
Untuk di ketahui, penggajian PPPK di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020, tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hak PPPK sama dengan Aparatur Negeri Sipil. Seperti, gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Bedanya, PPPK tidak ada pensiun. Kemudian PPPK ada perjanjian kerja serta masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Untuk Gaji PPPK, di sebutkan Ari, di setarakan dengan gaji PNS golongan IIIa. Yaitu, Rp 3,9juta/bulan. Sehingga bila jumlahkan Rp 3,9juta x 314 PPPK x 14 bulan, maka totalnya mencapai Rp47.749.476.000.
Tapi, karena baru 1 Juli melaksanakan tugas, maka gaji yang akan di bayarkan hanya 6 bulan. Yaitu Juli hingga Desember 2023. Sehingga dana yang terserap hanya sekitar Rp7.347.600,000 dari yang di alokasikan sebesar Rp Rp47.749.476.000.
“Selanjutnya, sisa anggaran dari alokasi gaji PPPK OKU formasi 2022 sebesar Rp40.401.876.000 rencananya akan di poskan untuk rekrutmen PPPK OKU tahun ini atau 2023,” tukasnya.(din)












