Pungli Masih Merajalela, Tim Saber Pungli Tak Optimal
Baturaja Timur – Pemerintah Kabupaten OKU mengakui masih belum maksimalnya peran tim satuan tugas (satgas) sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) masih belum optimal. Ini ditandai masih ada pungutan liar yang terjadi di Masyarakat.
Meski begitu, Pemkab Bersama instantasi terkait terus melakukan pembenahan terhadap satgas ini. Dengan menggelar rapat kerja listas sectoral satgas Saber Pungli.
Tujuanya, menurut Sekda OKU Dharmawan Irianto, untuk menciptakan pelayanan yang baik, cepat dan bersih, terutama dalam upaya mewujudkan OKU bersih dan bebas pungli
“Rakor untuk meningkatkan sinergitas Tim Saber Pungli baik Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).”Ini demi terbentuknya daerah yang bersih dari pungutan liar, ” ungkap Sekda.
Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli ) Kabupaten OKU Waka Polres OKU Kompol Yulfikri, S.H mengatakan, rakor untuk menyamakan persepsi dan menggugah satgas Saber Pungli, yang selama ini kurang berjalan dengan baik.
“Satgas melibatkan beberapa instansi System’ koordinasi dan laporan yang selama ini tak berjalan, ” ujarnya.
Pungli, jelas dia, masih ada. Baik di instansi maupun di luar instansi. Namun, untuk laporan masuk ke kepolisan masih terkait pungli di jalan.
“Kalau laporan terkait pungli di jalan masih ada. Tim yang terbentuk belum berjalan baik, saat ini belum ada sinergitas antar insatansi, ” tuturnya.
Ia berharap, dengan rapat koordinasi, tujuan yang diinginkan dapat berjalan sesuai harapan kedepannya.
“Pokja-pokjanya sudah dibentuk sebagai sarana untuk menampung masukan-masukan serta memaksimalkan kegiatan Saber Pungli kedepannya,” ujarnya.
Kompol Yukfikri, S.H mengajak semua untuk bekerja sama. Sehingga perencanaan di tahun ini terlaksana dengan baik dan terkoordinasi.
” Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar. Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tutupnya. (Wen)












