RS. Santo Antonio Baturaja Menang Atas Gugatan Lia Angulita Metha Sari
OKU – Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Baturaja, antara Lia Angulita Metha Sari melawan Direktur Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja sampai di babak akhir.
Senin (31/7), perkara dengan register nomor 9/Pdt.G/2023/PN. Bta telah di putus oleh Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan amar putusan menolak gugatan Penggugat.
Falentinus Andi,SH.MH, Kuasa dan Konsultan Hukum Rumah Sakit Santo Antonio membenarkan perkara antara Lia Angulita Metha Sari melawan Direktur Rumah Sakit St. Antonio Baturaja telah di putus dan di menangkan pihak Rumah Sakit Santo Antonio.
“Benar, perkara telah di putus, gugatan Ibu Lia di tolak, meski saat ini belum dapat salinan putusannya ” ujarnya.
Meski belum menerima salinan, namun melihat fakta persidangan pihak Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
Baik melalui bukti surat maupun para saksi-saksi yang di hadirkan.
Dengan melihat amar putusan yang ada di Ecourt, secara hukum RS Santo Antonio menang
“Artinya Rumah Sakit tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti apa yang di tuduhkan Penggugat, ” Ungkap Pengacara dari Lampung itu.
Sejak awal, rumah sakit sudah membuka kesempatan kepada Ibu Lia untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sejak Ibu Lia masih di rumah sakit.
Tetapi ibu Lia dan keluarga menolak. Bahkan mengancam akan membawa perkara ini ke ranah hukum, dan sampai melakukan aksi demonstrasi di halaman rumah sakit
“Oleh karena itu, mau tidak mau harus kami sikapi supaya jelas titik akhir penyelesaiannya, ” tuturnya.
Pihaknya berharap, setelah adanya putusan ini Ibu Lia dan Keluarga dapat menjalin komunikasi dan hubungan baik dengan pihak Rumah Sakit untuk menjaga silahturahmi.
Pertimbangkan Lapor Balik
Menurut Falentinus, RS Santo Antonio Baturaja masih mempertimbangkan apakah akan melaporkan Lia Angulita Metha Sari ke polisi atau tidak.
Karena perkara ini diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Kami masih pertimbangkan untuk melapor ke kepolisian, karena jika di lihat secara hukum memang ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang di lakukan Ibu Lia melalui Media Sosial, ” jelasnya.
Hal ini, karena pihaknya memiliki bukti-bukti video tersebut.
Dan itu bisa jadi bukti untuk melaporkan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroniok (ITE).
“Tapi itu masih kita pertimbangkan jika Ibu Lia memiliki iktikad baik untuk kedepannya,” ungkap Kuasa Hukum.
Di ketahui sebelumnya Lia Angulita menggugat pihak RS Santo Antonio Baturaja di Pengadilan Negeri Baturaja dengan prihal Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam uraian gugatannya Lia menyatakan RS Santo Antonio telah menggelembungkan biaya pengobatannya.
Dalam tuntutannya, Lia Angulita Metha Sari meminta Rumah Sakit untuk mengembalikan biaya pengobatan yang telah di bayarkannya dan mengganti kerugian sebesar Rp.1,2 Milyar.
Atas tuduhan yang tertulis dalam gugatan tersebut di bantah oleh Kuasa Hukum RS Santo Antonio.
Kejadian tersebut hanyalah kekeliruan kecil dalam hal administrasi bukan karenya kesengajaan.
Saat itu, pasien bisa langsung mengajukan komplain karena Rumah sakit ada ruang komplain.
Sejak semula pada saat Penggugat masih berada di rumah sakit dapat di selesaikan dengan kekeluargaan.
Tetapi karena Penggugat mungkin memiliki motivasi lain, maka di selesaikan di Pengadilan. (rel)