يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).
Dalam surat yang disebutkan di atas, dijelaskan mengenai pentingnya menjaga kewajiban puasa dengan sungguh-sungguh. Segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa harus dihindari, terutama tindakan membatalkan puasa secara sengaja.
Seseorang yang tidak memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Hal ini akan menjadi dosa baginya dan ia memiliki tanggung jawab untuk menggantinya.
Bahkan, meskipun suatu saat seseorang mengganti (qadha’) puasa yang telah ditinggalkan selama bulan Ramadan, itu tidak akan setara dengan satu hari puasa di bulan Ramadan tersebut. Mengenai hal ini, Nabi saw bersabda: