BeritaKhazanah Islamoku satu

Syarat Rukun Puasa Ramadhan dan Ancamannya

×

Syarat Rukun Puasa Ramadhan dan Ancamannya

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya, “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah).

Dalam kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan perbedaan antara puasa qadha’ dan puasa satu hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkan.

Dia menegaskan bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang tidak bisa disamakan dengan puasa di luar Ramadhan, meskipun dilakukan secara terus menerus.

Penjelasan ini muncul karena dosa meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak akan hilang begitu saja. Sebaliknya, puasa qadha’ diluar Ramadhan tidak dapat menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadhan.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News