Oleh karena itu, sangatlah disayangkan bagi orang-orang yang dengan sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam.
Karena puasa qadha’ yang dilakukan di luar Ramadhan tidak akan sebanding dengan keutamaan dan berkahnya seperti hari-hari di bulan Ramadhan.
Ancaman bagi orang yang tidak berpuasa Orang yang dengan nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat.
Mereka akan digantung tubuhnya, dan dari mulutnya akan keluar darah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits, yaitu:
عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ