OKU SATU – Sumber Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di antaranya berasal dari pajak.
Kemudian, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan, dan sumber lainnya yang di sahkan.
Kepala Dinas Perhubungan OKU Agus Salim menjelaskan, untuk PAD bersumber dari parkir terbagi dua objek.
Yaitu pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir, masih kata Agus Salim di kelola Bapenda OKU.
Sedangkan retribusi parkir di kelola Dinas Perhubungan OKU.
Nah, untuk objek pajak parkir yang di kelola Bapenda OKU, meliputi parkir yang ada di pusat perbelanjaan.
Lalu, parkir rumah makan, parkir di depan usaha waralaba dan rumah sakit.
Sementara retribusi parkir yang di kelola Dinas Perhubungan OKU, berupa retribusi parkir yang ada di tepi jalan.
Seperti taman kota, pasar atas, pasar baru dan titik lainnya.
“Kita hanya mengelola retribusi parkir yang berada di tepi jalan,” kata Agus Salim kepada jurnalis okusatu.id.